Selasa 13 Feb 2018 11:53 WIB

Filipina Kembali Setujui Lembaga Pemberi Sertifikasi Halal

DTI mengakui Prime Group karena sudah patuhi standar halal internasional

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Muslim Filipina
Foto: OnIslam.net
Muslim Filipina

REPUBLIKA.CO.ID, Departemen Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina menerima sebuah lembaga penyertifikasi halal yang berbasis di Uni Emirat Arab (UEA). DTI berharap lembaga tersebut bisa menghasilkan kompetisi lebih terbuka dan sehat untuk sertifikasi halal di Filipina.

"Anda tidak diizinkan untuk mengesahkan jika anda tidak terdaftar secara lokal di negara asal anda semula," kata Ketua Kongres Pariwisata Filipina (TCP) Komite Halal Marilou Ampuan dilansir dari Sun Star, Senin (12/2).

Prime Group adalah perusahaan sertifikasi dan inspeksi yang berbasis di UAE, tetapi memiliki kantor di Bonifacio Global City, Taguig, Filipina. Karena mereka sudah memiliki izin usaha Filipina, Ampuan mengatakan DTI lebih mudah menyetujui perusahaan tersebut.

Hal itu menjadi salah satu alasan DTI mengakui Prime Group sebagai salah satu pemberi sertifikat lokal. Sebab, mereka sudah mematuhi standar halal internasional.

Situs resmi Prime Group menyatakan perusahaan itu mengkhususkan pada pemeriksaan komposisi makanan dan minuman melalui tes untuk memeriksa jejak unsur-unsur non-halal, seperti alkohol, organisme hasil rekayasa genetika (GMO), dan daging babi.

Tes itu mencakup Spektroskopi Massa Kromatografi Gas (GCMs) untuk menentukan kandungan alkohol dan Polymerase Chain Reaction untuk menentukan kadar transgenik dan babi.

Ampuan menyakini penambahan sertifikat halal ini, membawa persaingan lebih sehat untuk sertifikasi halal di Filipina. Ia mengatakan, saat ini sudah ada lima penyertifikasi halal lokal di FIlipina.

Selain Prime Group, para pemberi sertifikat halal lainnya, yakni Dewan Dawah Filipina, Lembaga Pengembangan Halal Filipina, Otoritas Mindanao Halal, Lembaga Sertifikasi Halal Muslim Mindanao, dan Kamar Dagang Internasional Halal.

Prime Group tidak hanya memenuhi sertifikasi halal, tetapi juga standar pengujian dan prosedur sertifikasi lainnya, seperti ISO 18001, HACCP, ISO 22000, FSSC 22000, ISO 22716, dan EFFCI.

Ampuan berujar, berdasarkan Undang-Undang Republik (RA) 10817 atau Undang-Undang Pengembangan dan Promosi Ekspor Halal 2016, DTI adalah badan pembuat kebijakan untuk Skema Halal. "Jadi merekalah yang mengakreditasi pemberi sertifikat," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement