Selasa 19 Oct 2010 04:24 WIB

Ber-KTP Palsu, 49 Jamaah Haji Batal Berangkat ke Tanah Suci

Rep: Anissa Mutia/ Red: Siwi Tri Puji B
Calon Jamaah Haji Indonesia
Foto: WASPADA.CO.ID
Calon Jamaah Haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 49 calon haji asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, batal menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Mereka kedapatan memalsukan kartu tanda penduduk (KTP). Hal itu diakui Sekteraris Ditjen Penyelenggara Haji, Abdul Gofur Jawahir. Dia mengatakan 49 orang tersebut sebenarnya bukan warga Klaten yang membuat KTP baru di Klaten untuk mendaftarkan haji.

“Setelah diselidiki Pemda Klaten, ternyata mereka mempunyai dua KTP,” kata Gofur kepada Republika, di Jakarta, Senin (18/10).

Gofur mengatakan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tidak mengatahui perihal KTP asli tapi palsu itu. Sehingga, 49 orang itu, lolos pendaftaran sebagai calon jamaah haji Klaten. “Pemda Klaten sudah memutuskan pemberangkatan 49 orang ber-KTP palsu itu,” kata Gofur.

Keputusan pembatalan pemberangkatan dinilai lamban karena sebagian calon haji telanjur ikut manasik, Juli silam. Tadinya, 49 dari 1.128 calon haji asal Klaten yang menjalani manasik sudah diduga membekali diri dengan data fiktif.

“Mereka bisa daftar lagi tahun depan, uang kami kembalikan,” papar Gofur. Sementara itu, 49 orang itu, kata Gofur, akan ditindak secara pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement