Senin 18 Oct 2010 06:10 WIB

Pemerintah Belum Terima Draft Revisi UU Zakat

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Budi Raharjo
Membayar zakat, ilustrasi
Membayar zakat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARAT--Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum secara resmi menerima  draft revisi Undang-undang no 13 tahun 1999 tentang zakat dari komisi VIII DPR RI. Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Nasaruddin Umar, hal ini berimbas pada lambatnya pembahasan RUU tersebut oleh pemerintah.

''Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut apapun dari DPR-RI,”'' kata dia di Jakarta, Ahad (17/10).

Meski demikian, lanjut Nasaruddin, pemerintah memiliki keinginan sama untuk mempercepat pembahasan dan pengesaah uu tersebut. Sebab, pengelolaan zakat erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat dan menyangkut peningkaan kesejahteraan.

Disamping pula, keberadaan UU zakat yang ada saat ini dianggap kurang aplikatif dan tak sesuai dengan kebutuhan aktual. Lebih lanjut Nasaruddin mengatakan, pemerintah tak memiliki pretensi apapun terhadap pengelolaan zakat. Keterlibatan pemerinah dimaksudkan untuk menertibkan pengumpulan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat secara professional, transparan dan akuntabel.

Selain itu,  keberadaan UU nantinya diharapkan mampu mewujudkan koordinasi dan sinergi positif antarlembaga pengelola zakat. ''Jangan sampai ada tumpang tindih lahan garapan antarlembaga,'' kata Nasaruddin yang juga Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Alquran Jakarta ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement