Jumat 17 Sep 2010 00:10 WIB

MUI: Hukum Vaksinasi Meningitis Wajib Bagi Calhaj

Rep: Nashih Nashrullah / Red: Endro Yuwanto
Vaksin meningitis/ilustrasi
Vaksin meningitis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum vaksinasi meningitis bagi tiap calon jamaah haji (calhaj) adalah wajib. Sehingga tak satupun calhaj boleh mangkir dari vaksinasi tersebut.

''Dasar kewajiban suntik vaksin meningitis adalah peraturan pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan tiap calhaj divaksinasi. Selain itu, pemberian vaksin merupakan langkah pencegahan terhadap penyebaran wabah meningitis. Mencegah terjangkitnya wabah dan penyakit wajib dalam agama,” ujar Ketua MUI, Ma’ruf Amin kepada Republika, Kamis (16/9).

Bahkan, jelas Ma’ruf, sekalipun belum ditemukan vaksin meningitis halal sebagaimana tahun lalu, hukum vaksinisasi tetap wajib. Sedangkan penggunaan vaksin haram saat itu diperbolehkan karena darurat.

Apalagi, kata Ma'ruf, saat ini MUI telah mengeluarkan vaksin meningitis halal yaitu Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.i. Oleh karena itu, MUI mengimbau calhaj tak perlu ragu disuntik vaksin tersebut. Sebab, fatwa halal tersebut dikeluarkan melalui hasil penelitian oleh para ahli dan pakar yang berkompeten.

Di sinilah, ungkap Ma’ruf, diperlukan peran aktif para ulama baik yang tergabung dalam MUI di tiap daerah atau pun tidak, untuk meyakinkan kehalalan vaksin Novartis. Bagaimanapun, umat harus didorong untuk sadar dan mentaati vaksinasi meningitis demi kemaslahatan bersama. ''Jangan menolak divaksin karena akan membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lain,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement