Kamis 02 Sep 2010 00:00 WIB

Vaksin Meningitis GSK Bisa Berubah Halal

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum haram vaksin meningitis jenis Mancevax ACW135 Y, produksi Glaxo Smith Kline (GSK), Beecham Pharmaceutical, Belgia, bisa berubah halal. Dengan catatan, pihak GSK mengubah formula dan proses pembuatan.

Demikian Ketua MUI Ma’ruf Amin, sebagaimana yang tertuang dalam fatwa MUI NO 06 Tahun 2010. Fatwa tersebut menyatakan hukum vaksin GSK haram. Sebab, proses pembuatan vaksin GSK pernah bersentuhan dengan bahan yang tercemar babi. ''Sampai saat ini belum ada permintaan pengkajian ulang dari GSK,'' jelasnya kepada Republika di Jakarta, Rabu (1/9)

Ma’ruf mengatakan, ketentuan hukum yang digunakan MUI ialah mikrobial yang menggunakan unsur babi dalam pertumbuhannya mutlak haram. Baik bisa dicuci ataupun tidak. Ketentuan tersebut didasari prinsip kehati-hatian al ahwath dan menghindari kontroversi dan selisih pandang mura’at al khilafdi tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, sebelum mengeluarkan fatwa tersebut MUI melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) guna memverivikasi secara ilmiah.

Sedangkan dua vaksin meningitis lainnya, lanjut Ma’ruf, yaitu Manveo Meningococcal A, C, W135 and Y Conyugate Vaccine produksi Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.i dan Meningococcal Vaccine produksi Zheijiang Tianyuan Bior Pharmaceutical Co. Ltd dinyatakan halal. Sebab, proses produksi tidak bersentuhan dengan babi atau bahan yang tercemar babi. Meskipun, kedua vaksin tersebut pernah bersinggunan dengan najis selain babi. ''Pencucian keduanya dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i,'' jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement