Rabu 08 Feb 2023 21:54 WIB

Mahkamah Syariah Tangani 54 Perkara Dispensasi Pernikahan Dini

54 perkara dispensasi pernikahan dini ditangani Mahkamah Syariah.

Mahkamah Syariah Tangani 54 Perkara Dispensasi Pernikahan Dini. Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Mahkamah Syariah Tangani 54 Perkara Dispensasi Pernikahan Dini. Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar menangani sebanyak 54 permohonan dispensasi pernikahan dini dalam kurun waktu 2022 atausedikit menurun dibandingkan 2021 mencapai 67 kasus.

"Angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tergolong tinggi. Khusus 2022 perkara yang diputus sebanyak 52 perkara dan yang dicabut dua perkara, dan kalau tahun ini baru tiga perkara," kata Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia, di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga

Fadlia menyebutkan pada 2021 pihaknya menangani sebanyak 67 perkara dan tidak ada perkara yang dicabut, dan secara umum angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan.

Dirinya menyampaikan terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah tersebut yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan, dan putus sekolah.

"Alasan kenapa mengajukan dispensasi harus disebutkan. Ini yang terkadang jadi pertimbangan calon pengantin di bawah umur, sehingga masih banyak yang enggan mengajukan dispensasi nikah,? ujarnya.

Fadlia menjelaskan sebab syarat pernikahan di bawah umur itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.

Persyaratan yang dibutuhkan, kata dia, yaitu surat permohonan dispensasi, fotokopi KTP kedua orang tua/wali, KK (kartu keluarga), KTP atau kartu identitas calon, akta kelahiran, KTP atau kartu identitas calon pasangan anak.

Selain itu, juga dibutuhkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah, terakhir surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Surat penolakan tersebut berisi tentang tidak diberikan izin pernikahan anak di bawah umur atau kurang dari 19 tahun. Selain itu surat gugatan jika memang ada, dan dalam pasal 7 ayat (2) UU tentang perkawinan, menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat.

"Bahkan, juga harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin,? katanya.

Fadlia menambahkan untuk prosedur pengajuan dispensasi nikah, orang tua mempelai di bawah umur dapat mengajukan permohonannya kepada pengadilan agama.

Dirinya berharap Pemerintah Aceh Besar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait usia pernikahan yang produktif, karena menikah dini banyak memiliki efek buruk, selain dekat dengan perceraian, juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.

"Secara hak, anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar, karena di usia tersebut seharusnya mereka menghabiskan waktu untuk belajar, namun harus mengurus anak dan suami, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap stunting," demikian Fadlia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement