Senin 30 Jan 2023 15:43 WIB

LAZ Berizin Jadi Upaya Jaga Dana dan Kepercayaan Umat

Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin menghindari peluang adanya penyelewengan dana.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor, menekankan pentingnya izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Foto: Dok. Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor, menekankan pentingnya izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor menekankan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Izin ini diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.

"Negara memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki)," ungkap Tarmizi, di Depok, Senin (30/1/23). 

Baca Juga

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Legalitas Kelembagaan ini, Tarmizi mengajak jajaran Kemenag terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ. Imbuhnya, LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki. 

"Komitmen terus kita kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI," sambung Tarmizi. 

Tampak hadir pejabat eselon III Ditzawa dan Setjen Bimas Islam. Hadir pula narasumber dari Forum Zakat (FoZ) dan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz). 

Terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia. Ia menyambut baik semakin banyaknya LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

"Semakin banyak LAZ berizin akan semakin baik karena semakin banyak dana terkumpul dan semakin banyak masyarakat terbantu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement