Senin 16 Jan 2023 08:55 WIB

Sempat Disahkan Pengadilan Selangor untuk Murtad, Wanita Ini Tetap Dinyatakan Muslimah

Seorang Muslimah Selangor mengajukan permohonan untuk murtad atau keluar dari Islam

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Malaysia (ilustrasi). Seorang Muslimah Selangor mengajukan permohonan untuk murtad atau keluar dari Islam
Foto: Reuters
Bendera Malaysia (ilustrasi). Seorang Muslimah Selangor mengajukan permohonan untuk murtad atau keluar dari Islam

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA — Majelis Agama Islam Selangor (MAIS) dan pemerintah negara bagian Selangor, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Shah Alam, yang mengabulkan permohonan seorang wanita berusia 37 tahun untuk keluar dari Islam. Putusan tersebut menginstruksikan bahwa wanita itu tetap beragama Islam.

Dalam keputusan mayoritas 2-1, Majelis Pengadilan Banding yang diketuai Hakim Datuk Yaacob Md Sam hari ini mengizinkan banding untuk mengesampingkan keputusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan konversi (perubahan) status agama wanita tersebut.

Baca Juga

Putusan yang disampaikan secara online datang dari Hakim Yaacob dan Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali yang memutuskan mendukung MAIS dan pemerintah negara bagian Selangor. Sedangkan seorang hakim lainnya, yakni Hakim Datuk P Ravinthran tidak setuju.

Hakim Mohd Nazlan mengatakan, Pengadilan Tinggi Syariah telah memutuskan bahwa wanita tersebut masih seorang Muslim dan karenanya merupakan kasus penolakan yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Syariah.

Dia mengatakan, keputusan pengadilan oleh Pengadilan Syariah bahwa seseorang masih sebagai seorang Muslim seperti dalam kasus wanita ini, harus berarti bahwa dia adalah seorang Muslim dan bukan seorang yang tidak pernah menjadi seorang Muslim.

“Pengadilan perdata tidak memiliki kekuatan peninjauan kembali atas Pengadilan Syariah, apalagi membalikkan atau menyimpang dari cara apa pun, meringankan, mengurai atau mendukung keputusan Pengadilan Syariah karena itu sama saja dengan pelanggaran Pasal 121 ( 1A) Konstitusi Federal, yang menyatakan bahwa pengadilan sipil tidak memiliki yurisdiksi atas hal-hal yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Syariah,” kata Hakim Mohd Nazlan.

“Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Syariah itu keliru dan tidak bisa dipertahankan,” katanya dilansir dari The Sun Daily, Ahad (15/1/2023).

Sedangkan menurut Hakim Ravinthran yang menolak banding MAIS dan pemerintah negara bagian Selangor mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi sudah benar mengabulkan pernyataan yang diminta wanita tersebut.

Dalam pengakuan wanita (37) itu, kasus ini bermula ketika dia lahir pada 1986 dari seorang ibu dan ayah beragama Hindu. 

Kemudian ibunya masuk Islam pada 1991 dan secara sepihak ia yang saat itu masih berusia 5 tahun, didaftarkan oleh ibunya sebagai seorang Muslim di kantor Departemen Agama Islam Selangor (JAIS).

Perpindahan agama terjadi ketika orang tuanya berada di tengah-tengah perceraian, yang diselesaikan pada 1992. 

Pada 1993, ibunya menikah dengan seorang pria Muslim, sementara ayahnya meninggal karena kecelakaan tiga tahun kemudian.  

Baca juga: Kisah Pembantaian Brutal 20 Ribu Muslim Era Ottoman Oleh Pemberontak Yunani  

Wanita itu mengeklaim bahwa meskipun statusnya beragama Islam, ibu dan ayah tirinya mengizinkan dia untuk terus mempraktikkan kepercayaan Hindu. Dia menegaskan bahwa selama ini, tidak pernah mempraktikkan ajaran agama Islam.

Pada 12 Desember 2013, wanita tersebut berusia 27 tahun dan mulai mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi Syariah Kuala Lumpur untuk meninggalkan Islam. Namun, permohonannya ditolak pada 1 Agustus 2017. 

Wanita itu kemudian mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Tinggi (perdata) Shah Alam dan berhasil mendapatkan pernyataan bahwa dia bukan seorang Muslim pada 4 April 2022. 

Pengacara wanita itu A Surendra Ananth mengatakan kepada wartawan bahwa dia menerima instruksi dari kliennya untuk mengajukan cuti banding di Pengadilan Federal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement