Ahad 08 May 2022 16:45 WIB

Visa Kunjungan tidak Ditujukan untuk Melakukan Haji

Tata cara pengajuan musim haji 1443 H dari dalam Arab Saudi akan segera diumumkan.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (27/7).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, bahwa haji dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki visa yang ditunjuk. Sedangkan pemilik visa kunjungan tidak berlaku untuk melakukan izin haji.

Kementerian telah mengkonfirmasi bahwa ritual haji untuk tahun ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memegang visa yang ditujukan untuk haji, atau oleh mereka yang sudah tinggal dengan tempat tinggal resmi di dalam Kerajaan. 

Baca Juga

Dilansir dari Saudi Gazette pada Ahad (8/5), Kementerian menegaskan bahwa tata cara pengajuan musim haji 1443 H dari dalam Arab Saudi akan segera diumumkan melalui situs resminya.

Kementerian telah memperingatkan orang-orang sebelumnya yang ingin melakukan haji dari dalam Kerajaan agar tidak mendaftar melalui situs web ilegal yang mengklaim membantu pendaftaran haji. 

 

Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pada April lalu, bahwa mereka telah memutuskan untuk meningkatkan jumlah peziarah dari dalam dan luar Kerajaan menjadi satu juta di tahun ini dengan kuota tetap yang dialokasikan untuk setiap negara. 

Ia juga telah menetapkan syarat dan ketentuan tertentu bagi jemaah haji asing untuk haji tahun ini. Ini termasuk tidak mengizinkan orang di atas usia 65 untuk melakukan haji dan membuat dua dosis vaksin virus corona wajib untuk semua peziarah.

 

Sumber: https://saudigazette.com.sa/article/620200/SAUDI-ARABIA/Visit-visa-is-not-designated-to-perform-Hajj

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement