Kamis 27 Jan 2022 05:58 WIB

YKMI Ajukan Protes Kehalalan Vaksin Booster

YKMI ajukan keberetan terkait vaksin booster yang tak halal

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). YKMI ajukan keberetan terkait vaksin booster yang tak halal
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). YKMI ajukan keberetan terkait vaksin booster yang tak halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan keberatan administrasi ke Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan pada Rabu (26/1/2022) siang.

Surat keberatan itu dalam rangka menanggapi Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). 

Baca Juga

Melalui kuasa hukumnya, Amir Hasan, SH, MH, YKMI menyampaikan keberatan resmi terhadap surat edaran itu.

“Surat edaran Dirjen itu telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal,” kata Amir Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurut Amir Hasan, surat keberatan yang diajukan ke Kemenkes tersebut telah sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk mengajukan keberatan resmi,” kata dia.

Dalam suratnya tersebut, YKMI menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal.

“Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran tersebut, tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan.

Padahal, sambung pengacara asal Medan itu, UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, harus memiliki sertifikat halal. “Vaksin merupakan barang yang juga harus memiliki sertifikat halal,” tukasnya.

Sementara, sambung dia, dalam Surat Edaran Dirjen P2P, Vaksin booster yang diberikan hanya ada tiga yakni moderna, Pfizer, dan astrazeneca. Dimana ketiga jenis vaksin tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga : Eric Clapton Yakin Banget Masyarakat Mau Divaksinasi Akibat Terhipnotis

Maka dari itu, ia menjelaskan, YKMI mengambil sikap tegas dengan mengajukan surat keberatan administrasi atas surat edaran tersebut. 

“Karena surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kemenkes itu telah merugikan hak-hak hukum kaum muslimin Indonesia,” tambah Ahsani Taqwim Siregar, SH, yang juga kuasa hukum YKMI.

Sementara itu, tambah Ahsani, UUD 1945 menjamin kebebasan umat Islam untuk menjalankan ibadahnya.

“Mengapa umat Islam diberikan vaksin yang tidak halal? Ini jelas melanggar kebebasan umat Islam dalam menjalankan ibadah, karena diberikan vaksin yang tidak halal,” terangnya lagi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement