Jumat 05 Feb 2021 10:26 WIB

Anwar Abbas: Catatan Untuk SKB 3 Menteri

Catan untuk SKB 3 Menteri soal pakaian seragam siswa sekolah negeri.

Sekelompok siswa berjilbab di Jakarta pada tahun 1982 yang di larang masuk sekolah.
Foto: Setiardi
Sekelompok siswa berjilbab di Jakarta pada tahun 1982 yang di larang masuk sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID -- Oleh: Anwar Abbas, Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan yang kebetulan wakil ketua umum di MUI

 

Negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai ini, seperti dikatakan dalam pasal 29 ayat 1, adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya, negara kita harus menjadi negara yang religius, bukan negara yang sekuler. 

Oleh karena itu, UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai dari ajaran agama.

 

Oleh karena itu, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah, misalnya, karena para siswa dan siswi kita tersebut masih berada dalam masa formatife atau pertumbuhan dan perkembangan maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para guru harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik.

Untuk itu, negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya, tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Sehingga, tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan, yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan seterusnya dapat tercapai.

Ini artinya, kita sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945, sesuai dengan isi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, maka negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan kita, termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.

Untuk membuat anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa maka negara harus mewajibkan dan menyuruh para muridnya untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

Oleh karena itu, siswi-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu karena kita ingin membuat negara kita dan anak didik serta warga bangsa ini menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran sekaligus religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement