Ahad 15 Nov 2020 07:30 WIB

Zakat, Infak dan Sedekah di Masa Pandemi

Kesadaran masyarakat mengeluarkan zakat, infak dan sedekah dibutuhkan saat pandemi.

Warga menggantungkan bungkusan bahan makanan gratis di tembok di Kampung Menayu, Magelang, Jawa Tengah, Ahad (17/5). UntuK membantu perekonomian warga kurang mampu imbas pendemi virus corona, warga bersedekah bersama dengan memberikan bahan makanan gratis
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Warga menggantungkan bungkusan bahan makanan gratis di tembok di Kampung Menayu, Magelang, Jawa Tengah, Ahad (17/5). UntuK membantu perekonomian warga kurang mampu imbas pendemi virus corona, warga bersedekah bersama dengan memberikan bahan makanan gratis

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nur Hasim

Pada masa-masa sulit  saat sekarang ini, kita sebagai Muslim  dituntut untuk mewujudkan perintah Allah  untuk saling menolong  dan meningkatkan rasa solidaritas sosial kepada sesama. Kebijakan pemerintah memutus penyebaran Covid-19 masyarakat diminta untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah saja, membuat banyak orang kehilangan pekerjaannya, banyak orang menjadi pengangguran, banyak orang tidak lagi bisa mengais rezeki, banyak orang yang membutuhkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pada masa seperti saat ini, sebagai Muslim yang mampu  kita bisa mewujudkan perintah Allah  untuk berempati juga menanamkan  solidaritas sosial kepada sesama anak bangsa keluar dari krisis. 

Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, bahwa ada bagian penting dari ajaran agama Islam yang dapat dimaksimalkan untuk menghadapi dampak pandemi virus Corona jenis baru (Covid-19), yakni pranata zakat. Menurutnya, zakat dalam Islam merupakan ajaran yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang mampu untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Hal tersebut merupakan yang dibutuhkan saat ini, mengingat pandemi Covid-19 berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat. Uluran tangan dari orang yang berpunya saat ini menjadi hal penting untuk membantu mereka di masa sulit ini melalui zakat, ataupun infak  dan sedekah  berdasarkan ketentuannya.

"Dalam hal ini kita ingin mengetuk para agnia atau orang-orang kaya serta para muzakki orang-orang yang berpotensi mengeluarkan zakat untuk bersama saat ini berbagi, sebagaimana hukum zakat ataupun infak  dan sedekah yang sangat berharga," ujar Haedar, dalam diskusi virtual tentang 'Zakat Digital: Solusi Alternatif Bantu Indonesia di Masa Pandemi', Jumat (15/5).

Ancaman Allah terhadap orang yang enggan membayar zakat terdapat dalam QS. Ali-Imran : 180, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Begitu juga hadis riwayat Bukhari mempertegas firman Allah tersebut. “Barang siapa yang tidak membayar zakat yang wajib atasnya (kelak) di hari kiamat akan dimunculkan baginya ular jantan yang memiliki bisa yang sangat banyak. Ular tersebut akan menarik kedua tangan orang itu dan berkata kepadanya “saya ini adalah harta dan kekayaan yang telah kamu kumpulkan di dunia”.

Masihkah kita enggan membayar zakat? Mari kita renungkan HR Muslim berikut,  "Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersyahadat mengEsakan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement