Rabu 22 Sep 2010 00:05 WIB

Fase Kontroversial Fatwa tentang Perempuan Menyanyi

Rep: Agung Sasongko/ Red: irf
Perempuan menyanyi
Foto: Pandega/Republika
Perempuan menyanyi

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI--Presiden International Union For Muslims Scholar, Yusuf Alqardhawi membolehkan muslimah bernyanyi dan memainkan musik di tempat hiburan. Fatwa ini dinilai cendikiawan lain bertolak belakang dengan syariah. Mereka mengkritik fatwa yang dilontarkan Qardhawi. Menurut mereka, selain Muslimah, laki-laki juga dilarang untuk bernyanyi dan memainkan alat musik.

Cendikiawan Muslim Universitas Al-Azhar Abdullah Fatah Idris mengatakan secara umum perempuan bernyanyi itu dilarang namun tidak ada bukti yang menunjukan wanita tidak bisa membiarkan laki-laki untuk mendengar suara mereka sembari bernyanyi. Namun, Idris juga mengatakan di era Nabi MUhammad SAW ada seorang wanita bernama Zainab yang saat itu bernyanyi dalam pernikahan wanita lain.

Meski dikritik, dukungan terhadap fatwa Qardhawi juga mengalir. Bagi mereka yang mendukung berpendapat wanita menyanyi dengan tujuan mempromosikan nilai-nilai islam dan mengajarkan teladan Muhammad SAW dibolehkan. Akan tetapi diizinkan wanita untuk bernyanyi harus dilihat dengan kondisi tertentu yang merujuk pada hukum Islam dan adanya jaminan untuk menahan hawa nafsu.

Qardhawi, di kalangan cendikiawan Mesir sangat terkenal dengan pandangannya yang moderat. Sejauh kontroversi larangan bernyanyi terhadap muslimah terjadi, berulang kali dia mengatakan tidak ada halangan bagi Muslimah untuk bernyanyi dengan catatan harus berada dalam kerangka hukum Islam yang menjamin diterimanya bernyanyi tanpa adanya praktik yang dilarang seperti menari, meminum alkohol, dan mengumbar nafsu belaka.

"Wanita harus tahu nilai dan tidak boleh sembarang mengumbar nafsu sebagaimana penyair Abu Nawas yang secara terang-terangan menulis puisi cinta dengan banyak menyebut anggur dan hasrat seksual bagi laki-laki. Dia terus menyesatkan para pemuda hingga kematiannya," papar Qardhawi seperti dikutip dari alarabiya, Ahad lalu. Qardhawi lantas menyebut penyanyi Mesir Fayiza Ahmed yang bernyanyi untuk sang ibu.

Secara terpisah, Ibrahim Salah al-Din al-Houdhud, cendikiawan lain asal Universitas Al-Azhar mengatakan aturan tentang diizinkannya Muslimah bernyanyi telah disahkan dengan sejumlah catatan seperti tidak boleh melakukan hal yang melanggar agama, tidak boleh bernyanyi ketika ada tarian dan alkohol dan tidak boleh ada kamera yang merekam. Sementara itu, cendekiawan lainnya mengatakan Muslimah harus benryanyi dalam lingkungan jender non campuran.

Larangan itu beralasan agar menghindari adanya perbuatan tidak senonoh dan penuh nafsu. Percampuran antara pria dan wanita bisa terjadi dalam hal pendidikan. Dr Adil Abd Al shakour, pakar Bahasa Arab dan Syariah, Departemen Awqaf Mesir, mengatakan pandangan ulama terhadap masalah ini memang beragam. "Ekstremis mengatakan persepsi suara wanita akan menghadirkan tindakan senonoh dan nafsu. Tetapi ada bukti yang mengatakan wanita kerap berbicara dengan Nabi tentang kehidupan sehari-hari," kata dia.

sumber : Alarabiya
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement