Kamis 26 Apr 2018 14:07 WIB

Belum Ada Baznas di 120 Daerah, Ini Masalahnya

Salah satu alasannya karena jumlah Muslim yang sedikit.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Dewan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ahmad Satori Ismail.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dewan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ahmad Satori Ismail.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga nonstruktural yang memberi kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat. Lembaga ini sudah banyak dibentuk di berbagai daerah di Indonesia.

Namun, masih ada 120 daerah kabupaten atau kota yang belum mempunyai Baznas. Dewan Komisioner Baznas yang juga Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Prof Ahmad Satori Ismail mengatakan, di beberapa daerah di Indonesia belum ada Baznas karena beberapa faktor, seperti karena umat Islam di daerah tersebut sangat sedikit.

"Jadi dibentuknya Baznas di provinsi atau di daerah agar zakat bisa terlaksana di seluruh Indonesia. Namun demikian, ada daerah-daerah yang memang menghadapi problem," ujar Satori saat menjadi pembicara dalam diskusi panel tentang dunia perzakatan Indonesia yang digelar Bamuis BNI di Jakarta, Rabu (25/4).

Baznas mencontohkan, di beberapa daerah di Provinsi Papua banyak daerah yang memang tidak memikili Baznas karena jumlah umat Islamnya sangat sedikit.

(Baca juga: Bamuis BNI Targetkan ZIS Rp 5 Miliar Saat Ramadhan)

"Ada di daerah Papua yang kabupaten/kotanya itu 100 persen tidak ada orang Islamnya. Terus mau dibuat Baznas bagaimana? Kemudian, ada yang Muslimnya hanya antara 10-19 persen," ucapnya.

Menurut Satori, Baznas hanya bisa didirikan di suatu daerah jika umat Islamnya paling tidak mencapai 40-50 persen ke atas. Kendati demikian, kata dia, di daerah yang terdapat banyak umat Islam-nya tersebut juga seringkali mendapatkan problem untuk membentuk Baznas, yang kaitannya dengan urusan peizinan dari Kemenag.

Selain itu, masalah lain tidak adanya Baznas di daerah tertentu karena kepala daerahnya enggan melakukan seleksi kepada calon-calon anggota Baznas. "Jadi problematikanya itu cukup rumit kaitannya dengan pembentukan Baznas di daerah itu," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Fuad Nasar menjelaskan, pertumbuhan Baznas yang baik dapat diketahui dari kenaikan dana yang dikelola setiap tahunnya dan penerima manfaat zakatnya terus meningkat. Dalam hal ini, Kemenag mempunyai tugas pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga amil zakat di Indonesia.

Variabel harus seiring, antara dana yang dikelola dan penerima harus sama-sama naik," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement