Rabu 25 Apr 2018 17:51 WIB

Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja

Selama ini masyarakat lebih mengenal Baznas sebagai badan yang dibentuk pemerintah.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi, dan Informasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi, dan Informasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).Tujuannya, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor pekerja bukan penerima upah (BPU).

 

Deputi Baznas M Arifin Purwakananta mengatakan, untuk pelaksanaan kerja sama ini nantinya Baznas akan menyediakan menu penyaluran donasi GN Lingkaran pada aplikasi yang saat ini telah dimiliki Baznas. "Aplikasi yang selama ini dapat digunakan oleh Muzaki (pembayar zakat) untuk membayar zakat kepada Mustahik (penerima zakat) akan dilengkapi dengan data Mustahik yang juga merupakan pekerja rentan sebagai database bagi Muzaki yang ingin memberikan donasi GN Lingkaran," ujarnya saat acara Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Hotel Hermitage, Jakarta, Rabu (25/4).

 

Arifin menjelaskan, selama ini masyarakat lebih mengenal Baznas sebagai badan yang dibentuk pemerintah dengan tugas dan fungsi sebagai penghimpun dan penyalur zakat, infaq dan sedekah. "Dengan kerja sama ini, kami juga ingin dikenal sebagai badan yang ikut mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program GN Lingkaran," ucapnya.

 

GN Lingkaran merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan wadah untuk donatur yang ingin memberikan donasi berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, baik secara pribadi maupun melalui perusahaan.

 

Sementara Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menambahkan, kerja sama ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang kesehariannya berstatus sebagai pekerja. Namun, belum memikirkan atau bahkan belum mampu untuk memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program GN Lingkaran

 

Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, Ilyas berharap, semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. "Namun tidak menjadi ketergantungan oleh pekerja rentan karena kami berharap nantinya mereka dapat lebih mandiri dan mendaftar secara pribadi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement