Jumat 06 Apr 2018 07:13 WIB

Zakat pada Masa Pra-Islam

Kegiatan yang dilakukan serupa zakat telah dikenal di bangsa-bangsa Timur Kuno.

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi kafilah dagang di gurun pasir
Foto: saharamet.org
Ilustrasi kafilah dagang di gurun pasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Ahmad Azhar Basyir, zakat sudah pernah dilaksanakan sebelum kedatangan agama Islam. Kegiatan yang dilakukan serupa zakat telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa Timur kuno di Asia, khususnya di kalangan umat beragama.

Hal ini terjadi atas adanya pandangan hidup di kalangan bangsa-bangsa Timur bahwa meninggalkan kesenangan duniawi merupakan perbuatan terpuji dan bersifat kesalehan. Sebaliknya, memiliki kekayaan duniawi akan menghalangi orang untuk memperoleh kebahagiaan hidup di surga.

Dalam Alquran, secara tegas disebutkan, setiap nabi dan rasul yang diutus oleh Allah senantiasa memerintahkan umatnya untuk menyembah Allah, mendirikan shalat, serta menunaikan zakat. Lihat surah Maryam [19] ayat 30-31 dan 55; surah Al-Anbiya [21]: 73; serta Al-Bayyinah [98]: 5.

Nabi Ibrahim, Ismail, Ishaq, dan Ya’qub sudah diperintahkan menunaikan zakat. Begitu pula dengan rasul-rasul lainnya, seperti Musa, Isa, dan Muhammad SAW. Semuanya diperintahkan untuk menunaikan zakat sebagai sebuah syariat yang diwajibkan atas diri mereka dan umatnya untuk menyantuni kaum yang lemah sekaligus membersihkan harta yang mereka miliki.

Tentu saja, masing-masing nabi dan rasul itu berbeda-beda dalam mengeluarkan zakatnya. Ada yang berupa harta milik, harta perniagaan, hasil usaha, ternak, emas, perak, dan lainnya. Dalam syariat Nabi Musa AS, zakat sudah dikenal, tetapi hanya dikenakan terhadap kekayaan yang berupa binatang ternak, seperti sapi, kambing, dan unta. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10 persen dari nisab yang ditentukan.

Bahkan, Nabi Musa AS memerintahkan Qarun, orang yang kaya raya. Ia diperintahkan untuk mengeluarkan zakat. Ibnu Katsir dalam kitabnya al-Bidayah wa an-Nihayah menjelaskan, awalnya Qarun hanya orang biasa. Namun, akhirnya ia diberikan harta yang dikelolanya yang kemudian menjadi berlimpah. Ketika memiliki banyak harta, ia diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian yang dimilikinya untuk orang-orang miskin (Lihat QS Al-Qashash [28]: 70-80).

Bangsa Arab jahiliyah mengenal sistem sedekah khusus, sebagaimana disebutkan dalam Alquran surah Al-An'am [6] ayat 136. Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata, sesuai dengan persangkaan mereka, ‘Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.’ Maka, saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah dan yang diperuntukkan bagi Allah akan sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement