Kamis 22 Mar 2018 13:25 WIB

Rakernas Baznas Bahas Perbaikan Pendistribusian Zakat

Rekrnas tahun ini Baznas fokus menguatkan Organisasi Pengelolaan Zakat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Gita Amanda
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Prof Muhammadiyah Amin saat menghadiri Rakernas Baznas tahun 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Denpasar, Provinsi Bali.
Foto: Republika/Fuji E Permana
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Prof Muhammadiyah Amin saat menghadiri Rakernas Baznas tahun 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Denpasar, Provinsi Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi D membahas pendistribuasian dan penggalangan dana zakat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Baznas 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Denpasar, Provinsi Bali. Melalui sidang Komisi D Baznas akan memperbaiki pendistribusian dan penggalangan zakat dengan membuat kesepakatan dan aturan pendistribusian dan penggalangan.

Deputi Baznas, Arifin Purwakananta, mengatakan ada hal yang menarik dari sisi pendistribusian. Saat membahas mekanisme, Baznas melakukan kerja sama penyaluran zakat dalam hal pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui berbagai saluran.

"Pertama, membahas pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui Baznas provinsi dan kabupaten atau kota, itu ada mekanismenya," kata Arifin kepada Republika.co.id di Denpasar, Kamis (22/3).

Ia menerangkan, yang kedua membahas pendistribusian zakat Baznas melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam hal ini dibangun kesepakatan, mekanisme, aturan dan lain sebagainya supaya lebih baik lagi. Ketiga, membahas distribusi dan pendayagunaan zakat melalui lembaga program yang telah dibangun Baznas.

Baznas punya beberapa lembaga program yang telah dibangun. Seperti Baznas Tanggap Bencana, Rumah Sehat Baznas, Sekolah Cendekia Baznas, Layanan Aktif Baznas sebagai tempat pelayanan mustahik yang dibentuk Baznas, dan lembaga-lembaga program Baznas lainnya.

Ia menambahkan, mekanisme dan aturan-aturan terkait distribusi dan pendayagunaan zakat melalui lembaga program Baznas juga dibahas. "Kami juga membicarakan mekanisme penyaluran zakat melalui komunitas, yayasan, pesantren yang mengajukan diri kepada Baznas, dan aturan main Baznas sendiri menyalurkan (zakat) kepada mustahik," ujarnya.

Arifin menyampaikan, Baznas menyalurkan zakat melalui saluran-saluran yang ada dengan mengaktifkan lembaga-lembaga yang sudah ada dan berjalan baik. Sehingga Baznas tinggal mensupervisi, monitoring dan melakukan evaluasi.

Rakernas Baznas tahun 2018 dihadiri sekitar 700 peserta dari Baznas provinsi dan Baznas kabupaten atau kota. Serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional, provinsi dan kabupaten atau kota. Rekrnas tahun ini Baznas fokus menguatkan Organisasi Pengelolaan Zakat (OPZ).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement