Kamis 22 Mar 2018 06:13 WIB

Pengumpulan Zakat di Kementerian Belum Optimal

Kemenag berharap pengumpulan zakat dijadikan Keppres agar optimal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Zakat
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) menilai optimalisasi dan pengumpulan zakat seluruh kementerian belum optimal. Diharapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi dan pengumpulan zakat menjadi Keputusan Presiden (Keppres) agar optimalisasi dan pengumpulan zakat semakin optimal.

Dirjen Bimas dari Kemenag, Prof Muhammadiyah Amin menyampaikan tentang penyisihan zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesungguhnya sudah ada Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi dan pengumpulan zakat seluruh kementerian. Tetapi kenyataannya belum optimal meski judulnya optimalisasi.

"Yang menjalankan secara optimal adalah Kementerian Agama dan TNI. Sampai sekarang untuk Kemenag pusat Rp 2,5 miliar setiap tahun," kata Prof Muhammadiyah kepada Republika.co.id saat Raekernas Baznas 2018 di Denpasar, Bali, Rabu (21/3).

Ia menerangkan, di antara kementerian dan lembaga lain, Kemenag yang paling tinggi setoran zakatnya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dia juga berharap Inpres tentang optimalisasi dan pengumpulan zakat dijadikan semacam Keppres sebab kedudukan Keppres lebih tinggi daripada Inpres.

Dalam hal ini, Baznas melihat pentingnya Inpres dijadikan Keppres. Sebab, kalau Inpres dijadikan Keppres potensinya tinggi. Bayangkan saja kalau ada empat juta orang PNS menyisihkan zakat per bulan ke Baznas.

Prof Muhammadiyah juga menyampaikan ijtima Komisi Fatwa MUI akan membahas soal zakat PNS di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pembahasan fatwa penting untuk membahas soal undang-undang zakat PNS yang dalam rancangannya menyisihkan gaji per bulan dari muzaki atau pemberi zakat.

"Dalam ketentuan syariah, pemotongan gaji untuk zakat per bulan belum ada karena harta dikenai kewajiban zakat jika sudah memenuhi waktu satu tahun kepemilikan atau memenuhi haul," ujarnya.

Ia menerangkan, harta dalam satu tahun harus memenuhi nilai setara dengan 85 gram emas. Untuk menetapkan itu, maka harus pakai fatwa MUI dan diselaraskan dengan rancangan Keppres dan diajukan kepada presiden oleh menteri agama.

Baznas menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Denpasar, Provinsi Bali. Rakernas tahun ini mengusung tema Penguatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk Pembanguan Kesejahteraan Nasional. Rakernas Baznas 2018 dihadiri sekitar 700 peserta dari Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/ kota. Serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement