Jumat 16 Mar 2018 21:00 WIB

Baznas Salurkan Bantuan untuk Keluarga Veteran TNI

Mereka (yang menerima zakat) merupakan mustahik dan asnaf zakat dari wilayah Makassar

Rep: Novita Intan/ Red: Maman Sudiaman
Zakat dibolehkan kepada kerabat dengan syarat berstatus mustahik.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat dibolehkan kepada kerabat dengan syarat berstatus mustahik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)-TNI, menyalurkan bantuan untuk mustahik yang berasal dari keluarga veteran. Penyaluran zakat profesi diberikan kepada 100 orang mustahik yang terdiri atas anak-anak yatim, janda Warakawuri, dan dari kalangan veteran.

Kabagbintalpsi Pusbintal TNI Kolonel Caj TNI HM Yahdi mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan dan memantapkan jiwa keprajuritan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. "Mereka (yang menerima zakat) merupakan mustahik dan asnaf zakat dari wilayah Makassar, " ujar dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jakarta, Jumat (16/3).

Melalui pembinaan rohani, ideologi, tradisi kejuangan ini diharapkan agar prajurit memantapkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga berhasil dan berdaya guna dalam menjalankan tugas pokok TNI.

Kegiatan tersebut dihadiri ratusan prajurit beserta keluarganya, masing-masing dari personel Makodam XIV/Hsn, Lantamal VI/Makassar dan Lanud Hasanuddin. Pada acara tersebut, Staf Ahli Bidang Manajemen Sishanneg Kolonel Arh TNI Imade Sudiana mewakili Pangdam XIV/Hasanuddin, Kabintaldam, para kabalakdam, komandan satuan di lingkup TNI AD, TNI AL dan TNI AU di wilayah Makassar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement