Senin 19 Feb 2018 21:26 WIB

Baznas Gandeng LAZ Ormas Islam Salurkan Zakat

Baznas menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian zakat.

Pendistribusian Zakat Baznas Melalui Laz di MUI
Foto: dok. Kemenag.go.id
Pendistribusian Zakat Baznas Melalui Laz di MUI

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggandeng Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis ormas Islam untuk menyalurkan dan mendayagunakan dana zakat. Ketua Baznas Bambang Sudibyo memandang kemitraan dengan LAZ sangat strategis mengingat organ mereka sampai ke tingkat ranting di pedesaan.

Pada tahap awal, kerjasama ini dilakukan dengan lima LAZ Ormas, yaitu:  NU, Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Baitul Maal Hidayatulah, dan Persis. Untuk kerja sama dengan 5 ormas Islam ini, Baznas telah mengalokasikan dana sekitar Rp5 miliar.

“Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan harus dipertanggungjawabkan. Baznas juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat,” kata Bambang Sudibyo pada acara Pendistribusian Zakat Baznas Melalui LAZ di Kantor MUI, Jakarta, Senin (19/2).

Tampak hadir, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor, dan Sekretaris Umum MUI Anwar Abbas.

“Baznas menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah,” sambung Bambang Sudibyo.

Baznas juga akan menerapkan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian zakat sesuai syariat, Fatwa MUI, dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, distribusi zakat tidak menyimpang dari golongan (asnaf)  yang telah ditetapkan.

Bambang menegaskan,tidak menutup kemungkinan kerja sama ini akan dikembangkan dengan  ormas Islam lain pada tahap selanjutnya. Menurutnya, kemitraan dalam pendistribusian zakat akan dikembangkan agar Baznas dapat melayani seluas mungkin kepentingan umat.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement