Jumat 09 Feb 2018 14:41 WIB

Zakat ASN Dinilai Dekat dengan Nuansa Wajib

Pemerintah diminta dengar masukan berbagai pihak.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat dikelola Pemerintah.
Foto: Republika/Da'an Yahya
Ilustrasi Zakat dikelola Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Forum Zakat (FOZ) menilai pemerintah perlu menjelaskan dulu terkait detail wacana Peraturan Presiden tentang memfasilitasi zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum disahkan. Pemerintah juga perlu mendengarkan masukan juga aspirasi terkait hal ini dari berbagai pihak.

Ketua FOZ, Bambang Suherman menyampaikan pemerintah belum memanggil atau menggelar pertemuan baik dengan FOZ maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Namun FOZ telah sedikit menelaah draft Perpres yang disampaikan Kementerian Agama.

"Sebenarnya memang itu yang perlu kita kejar, detailnya seperti apa?," kata dia pada Republika.co.id. Bambang menyampaikan draft Perpres yang mereka pegang sangat dekat dengan nuansa wajib meski Menteri Agama menyampaikan pemerintah hanya memfasilitasi.

Ia mengkhawatirkan nanti di lapangan, memang tidak wajib tapi merasa ada keharusan. Bambang menilai, jika pemerintah memang tulus ingin memfasilitasi zakat ASN, maka pemerintah bisa membantu ASN menyalurkan zakat pada lembaga mana saja yang mereka percayai.

"Memungkinkan tidak dalam terjemahan Perpres tersebut, bahwa pemerintah menawarkan gaji dipotong zakat, dan berhak menetapkan lembaga mana yang akan dia pilih sebagai penyalur dan pengelola zakatnya," kata Bambang.

Menurutnya, opsi seperti ini akan lebih kondusif untuk menggalakkan zakat di lembaga pemerintah. Ia berharap Perpres ini juga membangun pola positif yang memang berniat membesarkan keinginan masyarakat dalam berzakat.

Selama ini, UU yang ada hanya terkait dengan tata pengelolaan zakat. Muzakki sebagai pemberi zakat dibebaskan memilih kemana saja ia akan menyalurkan zakatnya, bisa ke Basnas atau Laznas.

Bambang menilai masih banyak ketidaktahuan masyarakat terkait hal ini sehingga perlu penerangan. Drafnya masih banyak yang harus dicermati, perlu juga sosialisasi dan bagaimana menjelaskannya pada masyarakat.

Selain itu, penyusun draft Perpres pun dinilai perlu mengakomodir masukan-masukan. "Pemerintah perlu sangat hati-hati untuk membuat Perpres ini, sebab dalam proses aplikasinya ini menyentuh aspek-aspek bawah yang sudah ada di masyarakat," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement