Jumat 09 Feb 2018 08:27 WIB

Kebijakan Pajak ASN tak Boleh Kerdilkan LAZ Non-Pemerintah

Lazismu berharap pemerintah bisa proporsional mengimplementasikan kebijakan tersebut

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Lazismu
Foto: muhammadiyah.or.id
Lazismu

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) meminta kebijakan pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim tidak mengkerdilkan lembaga amil zakat (LAZ) non-pemerintah. Lazismu berharap pemerintah bisa proporsional mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Saya mengapresiasi (kebijakan itu), tetapi kalau tak dilakukan proporsional akan mengerdilkan lembaga non-pemerintah,” kata Wakil Ketua Badan Pengurus Lazismu, Andar Nubowo kepada Republika, Kamis (8/2).

(Baca: Baznas Harus Berafiliasi Pendistribusian Zakat ASN)

Ia mengatakan, selama ini banyak ASN berafiliasi dengan ormas Islam dalam menyalurkan zakat. Sehingga, menurut dia, pemerintah tak bisa memaksa pengumpulan zakat harus melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Andar mengapresiasi wacana pemerintah terhadap pemungutan zakat profesi. Ia beranggapan, pemerintah semakin memperhatikan kehidupan zakat di Indonesia.

Ia menyakini, upaya pemerintah mengembangkan dan membangkitkan zakat di Indonesia dapat meningkatkan jumlah muzakki. Menurut dia, salah satu bukti pemerintah peduli terhadap zakat, yakni dengan mengeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan membentuk Baznas.

Andar beranggapan, ketika pemeritah memfasilitasi, tetapi mewajibkan pengumpulan zakat melalui Baznas, mengesankan pemerintah mengelola semua zakat di Indonesia. Artinya, Baznas sebagai regulator, sekaligus eksekutor. Padahal, ia mengatakan, banyak LAZ di luar pemerintah yang selama ini menjadi media penyalur zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement