Kamis 08 Feb 2018 19:15 WIB

Lazisnu: 3 Hal Harus Masuk Kebijakan Pemotongan Gaji PNS

Berzakat adalah kewajiban agama.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Ketua NU Care, Syamsul Huda
Foto: Ist
Ketua NU Care, Syamsul Huda

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Direktur Eksekutif NU Care (Lazisnu) Syamsul Huda mensyaratkan, tiga hal terhadap kebijakan pemerintah memotong gaji PNS untuk zakat. “Kalau tiga syarat itu tak ada, kami jelas menolak,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/2).

Syamsul menyebut, peraturan presiden (perpres) kebijakan tersebut, pertama harus jelas mengatur ihwal pemungutannya. “Kami setuju itu dilakukan oleh Baznas terhadap ASN/PNS, BUMN, dan sebagainya sesuai rancangan perpres".

Kedua, mekanisme pelaporan penyeluran dan pemasukan harus bisa diakses oleh masyarakat. Ketiga, penyelurannya harus melibatkan ormas Islam yang juga memiliki lembaga amil zakat (LAZ) tingkat nasional dan cabang. “Artinya harus resmi itu tercantum dalam perpres,” ujar Syamsul.

Dia menyebut, berzakat adalah kewajiban agama. Karenanya, kata dia, wajar apabila berzakat memiliki syarat, salah satunya yakni yang sudah memenuhi nisab.

Syamsul menjelaskan, pelibatan ormas Islam, seperti NU dan Muhammadiyah dapat membantu pendistribusian zakat. Sebab, selama ini, ormas Islam mengurus umat dan memiliki basis besar di seluruh Indonesia. Pun pemerintah bisa menggandeng Persatuan Islam (Persis), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Nahdatul Wathan, Al Washliyah. “Semua harus diajak. Artinya pembagian ini adil dan tepat sasaran,” ujar dia.

Syamsul beranggapan, setiap ASN/PNS yang dipotong gajinya, tidak mengurangi apapun dari keuangan mereka. Menurut dia, bukti pembayaran zakat tersebut bisa digunakan saat bertemu orang pajak.

“Sehingga menurut saya kewajiban agamanya sudah terselesaikan, tapi dia juga ditanggung negara, karena kuitansinya untuk penghasilan kena pajak (PKP),” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement