Kamis 08 Feb 2018 14:55 WIB

MUI Jateng Dorong ASN Berzakat

Kewajiban zakat ASN berlaku jika gaji bulanannya sudah mencapai nisab

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Gedung Majelis Ulama Indonesia, ilustrasi
Gedung Majelis Ulama Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mendorong tiap Kepala Daerah di Kabupaten Kota se-Jateng agar menginstuksikan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama musim untuk menyalurkan zakat.  Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji pun sepakat dengan rencana pemerintah yang sedang menyusun Perpres tentang  pemungutan zakat 2,5 persen dari gaji bulanan ASN muslim.

"Pemerintah itu memang tugasnya disuruh mengambil (zakat), dan pemerintah mendahului mewajibkan ASN membayar zakat itu bagus sekali, tutur Ahmad di Solo pada Kamis (8/2).

Dia menjelaskan kewajiban zakat ASN berlaku jika gaji bulanannya sudah mencapai nisab sehingga wajib mengeluarkan zakat. Nisab zakat tersebut setara 85 gram emas atau sebesar Rp 4,1 juta. Bagi ASN denggan gaji sebesar tersebut maka harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.

Meski begitu, Ahmad mengingatkan terutama daerah-daerah yang telah menyelenggarakan pengumpulan zakat ASN, untuk mengelola dana tersebut dengan baik. Di lain sisi, Ahmad menilai penggunaan zakat untuk infrastruktur perlu dikaji lebih lanjut.

Sebab menurutnya  penyaluran dana zakat diprioritaskan untuk delapan mustahiq atau orang-orang yang menerima zakat terutama untuk golongan fakir dan miskin. Dana zakat bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur jika penyaluran untuk para penerima zakat telah dilakukan dan mencukupi.

"(zakat) untuk infrastruktur itu memang perlu dibahas lagi, yang jelas itu untuk delapan asnaf utamanya fakir miskin, selama itu sudah ya monggo. Jangan sampai fakir miskinnya terlantar (zakat) mau buat infrastruktur," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement