Kamis 08 Feb 2018 09:26 WIB

MUI: Pemungutan Zakat Bukan Sekadar Mengumpulkan Uang

Seyogyanya gagasan itu disosialisasikan lebih dulu pada pihak yang berkepentingan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, sampai detik ini, belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 persen untuk zakat. Karenanya, MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut.

Menurut Zainut Tauhid, masalah zakat tidak sekadar memungut dan mengumpulkan uang dari orang yang berzakat atau Muzakki saja. Namun, menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat. "Berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yang dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut," ungkap Zainut Tauhid, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2).

Memang, kata Zainut, ibadah zakat adalah merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allah SWT, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.

photo
PNS saat terima gaji bulanan. (ilustrasi)

"Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini," tambahnya

Sebenarnya, MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun pihaknya mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat yang profesional, kapabel dan akuntabel.

 

Lebih dari itu, juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat. "Kami juga berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan," tuturnya

Namun demikian, pihaknya menilai, gagasan Kemenag tersebut bagus. Tetapi seyogyanya, sebelum diwacanakan secara terbuka di publik, gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement