Selasa 30 Jan 2018 18:44 WIB

Ratusan Warga Sragen Masuk Kategori Mustahik

Terdapat 263 warga tergolong fakir miskin.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Gita Amanda
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulton Fathoni memukul bedug pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) NU Care-Lazisnu 2018 di Pondok Pesantren Walisongo, Sragen, Jawa Tengah, Senin (29/1).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulton Fathoni memukul bedug pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) NU Care-Lazisnu 2018 di Pondok Pesantren Walisongo, Sragen, Jawa Tengah, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Ratusan ribu warga Kabupaten Sragen masuk dalam kategori mustahik yang wajib menerima zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sragen mencatat dari 879 ribu penduduk Kabupaten Sragen, di mana 97,62 persennya merupakan pemeluk agama Islam, terdapat 263 warga tergolong sebagai fakir miskin. 

Kepala Baznas Kabupaten Sragen, Mahmudi mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan tersebut, tak hanya diperlukan peran pemerintah melainkan juga kesadaran masyarakat agar memiliki semangat untuk hidup sejahtera. Sebab menurutnya masyarakat sering kali salah persepsi dengan kemiskinan.

"Mindset ini yang perlu diluruskan, kadang merasa bangga dengan menjadi Kepala Keluarga (KK) miskin, merasa nyaman disenit orang miskin karena merasa sopan, bisa merendah, dan tidak dinilai sombong dan takabur," tutur Mahmudi saat mengisi diskusi dalam Rakornas Pengurus NU Care-LAZISNU di Ponpes Walisongo Sragen pada Selasa (30/1).

Untuk mengentaskan kemiskinan tersebut, jelas Mahmudi, Kabupaten Sragen telah mempunyai Unit Pelayanan Penanggulangan Kemiskinan. Selain itu, jelas dia, Baznas pun mengkoordinir enam Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk gotong-royong menyelesaikan permasalahan kemiskinan tersebut.

 

Dia mengatakan hasil dana dari Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul di Baznas pada periode tahun lalu sebanyak Rp 5,1 miliar sementara jika dana digabungkan dengan enam LAZ mencapai Rp 14,8 miliar.

Mahmudi menjelaskan dari mustahik yang wajib menerima zakat di Kabupaten Sragen sebanyak 60 persen dana ZIS diperuntukan bagi fakir miskin. Sedangkan 26,5 persen merupakan Sabilillah, satu persen Ibnu Sabil dan Mualaf, serta 12,5 persen amil.

Untuk pengentasan kemiskinan tersebut, kata dia, dari 60 persen warga fakir miskin sebanyak 20 persen dana ZIS digunakan untuk santunan bersifat konsumtif seperti orang tua jompo, sedang 40 persen sisanya untuk produktif dhuafa. "Kami berikan modal usaha 152 orang sebesar satu juta rupiah pada tahun lalu dengan dibantu enam LAZ ini kami juga sudah deklarasikan sadar zakat," katanya.

Sementara itu Rakornas diikuti sekitar 300 orang pengurus NU Care-LAZISNU tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan dari berbagai wilayah. Selain diskusi terkait upaya penigkatan ekonomi warga Nahdliyin, Rakornas tersebut juga bermaksud untuk melahirkan rekomendasi terkait pengembangan ekonomi warga Nahdliyin. Hingga berita ini ditulis Rakornas NU Care-LAZISNU masih berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement