Jumat 05 Jan 2018 19:07 WIB

Usulan Pemotongan Gaji PNS Muslim untuk Zakat Perlu Dikaji

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Zakat
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk zakat dinilai masih perlu dibahas lebih lanjut. Sebab, tata kelola keuangan seperti gaji PNS berkaitan dengan hukum dan aturan pemerintah.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, usulan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memotong gaji harus di support. Sebab, hal tersebut akan kembali pada kepentingan umat sendiri.

"Kalau secara moral ini kan kepentingan umat, saya kira semua support secara moral. Tapi ini kan wilayah kebijakan, wilayah pemerintahan jadi harus dikaji," kata Herman ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/1).

Karena itu, dia mengaku, belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkuat usulan tersebut. Namun, wacana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat memang perlu dibahas dan dikaji lebih dalam. "Kami belum bisa beri tanggapan dulu ya karena harus dikaji secara hukum," kata Herman.

Sebelumnya, Baznas mendorong pemerintah untuk memotong gaji dana PNS muslim untuk zakat, sehingga potensi zakat di Indonesia bisa tercapai. Potensi zakat Indonesia sendiri dalam setahun mencapai Rp 217 triliun, namun pada 2017 lalu capaian zakat baru Rp 6 triliun.

"Bayangkan saja jika semua PNS membayar zakat dan ada kerelaan dan itu ada sentralisasi pemotongannya. Itu setiap bulan data yang dihimpun bisa mencapai belasan triliun," kata Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor, Kamis (4/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement