Senin 13 Nov 2017 13:30 WIB

Bambang: Zakat Saham Pertama di Dunia

Rep: novita intan/ Red: Agus Yulianto
Baznas meluncurkan Zakat Sedekah Zakat dan Saham (Sazadah) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (13/11).
Foto: Republika/Novita Intan
Baznas meluncurkan Zakat Sedekah Zakat dan Saham (Sazadah) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah kesenjangan sosial yang tinggi, sedekah dan zakat menjadi sangat strategis untuk membendung kepungan kapitalisme. Apalagi, saat ini, dalam menyalurkan sedekat dan zakat sudah beragam bentuknya. Terbaru, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan Program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (Sazadah). Bahkan, program ini digadang-gadang pertama kali di dunia.

"Ini pertama (zakat saham) di dunia, tidak ada contoh negara lain, kita harus memberikan contoh ke negara lain," ujar Ketua Baznas, Bambang Sudibyo kepada Republika.co.id di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (13/11).

Dalam menjalankan program ini, Baznas bekerja sama dengan perusahaan sekuritas PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). Program ini merupakan pengembangan dari program Berinvestasi Sambil Sedekah (Berkah) yang tahun lalu diluncurkan.

"Harapannya para investor yang berinvestasi bisa berzakat, saham juga, karena itu termasuk kekayaan, yang membedakan program tahun lalu adalah di mana tahun lalu hanya zakat saja, sekarang infaq dan sedekah juga bisa dilakukan," ucapnya.

Sementara Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, menyambut baik program tersebut. Sehingga diharapkan mampu menjangkau seluruh donatur di Indonesia.

"Kita harapkan seperti namanya menjadi Sazadah yang panjang, jangan pendek. Sazadah yang bisa menjangkau dari Sabang sampai Merauke, terutama bagi yang memiliki kelebihan harta," ujarnya.

Adanya inovasi ini sekaligus diharapkan bisa menyentuh para pelaku di bursa saham Indonesia yang kini dapat menyucikan harta mereka. Prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam program ini telah mendapatkan pengakuan dari MUI.

"Saham termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab, minimal 2,5 persen dari nilai saham maupun dana tunai," ucapnya.

Menurutnya, menunaikan zakat saham perusahaan merupakan bagian dari kewajiban zakat perusahaan yang harus dibayarkan. Sebab, saham merupakan surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.

"Jadi apabila seseorang membeli saham, sama halnya ia membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen pada suatu perusahaan membukukan keuntungannya," ungkapnya.

Dalam pembahasan forum-forum ulama dunia, keputusan fatwa hukum mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham adalah wajib bagi yang telah mencapai haul dan nisab (waktu dan jumlah yang ditentukan). Di Indonesia kewajiban mengeluarkan zakat perusahaan ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement