Rabu 18 Oct 2017 15:07 WIB

Baznas Usulkan Peraturan Pemotongan Gaji PNS 2,5 Persen

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Amil Zakat Nasional mengusulkan peraturan untuk pemotongan gaji pegawai negeri sipil sebesar 2,5 persen setiap bulan. "Saat ini baru diusulkan peraturan baru sebagai payung hukum untuk pemotongan iuran Baznas bagi PNS di Indonesia sebesar 2,5 persen," kata Ketua Baznas Indonesia Bambang Sudibyo di sela penyerahan bantuan Baznas Kabupaten Sleman, Rabu (18/10).

Sebanyak 10 orang menerima bantuan dari Baznas Kabupaten Sleman yang diserahkan Ketua Baznas Indonesia Bambang Sudibyo. Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Haryono Suyono dari Posdaya Pusat, Bupati Sleman Sri Purnomo, dan Ketua Baznas Sleman Kriswanto.

Ke 10 penerima bantuan dari Baznas Sleman tersebut antara lain Sriyono, Dwi Yanti Agustina, Kustadi, Suradi, Sutrisno, Sri Purwanti, penerima bantuan tersebut untuk beberapa bidang, sedang untuk pendidikan menerima bantuan Rp 2.704.000, untuk kesehatan/pengobatan sebesar Rp 3.230.000, dan untuk bedah rumah untuk satu orang sebesar Rp 12 juta.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, Kantor Baznas Kabupaten Sleman yang saat ini ada memang kondisinya kurang baik, namun setelah menara di depan Masjid Agung Wahidin Soedirohusodo tersebut sudah jadi dan dioperasionalkan, Kantor Baznas Sleman akan berada di menara tersebut.

Menurut dia, pengumpulan dana Baznas Kabupaten Sleman berasal dari para PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat setelah ada peraturan baru, maka gaji para PNS bisa dipotong 2,5 persen untuk dana Baznas.

"Sementara dana Baznas tersebut akan kembali diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Penerima bantuan Baznas yang telah mandiri dan mampu akan memberikan bantuan kepada yang lain melalui Baznas Sleman," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement