Selasa 17 Oct 2017 07:27 WIB

Regulasi Audit Syariah Buat Pengelolaan Zakat Profesional

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Pembayaran zakat
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pembayaran zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam saat ini sedang merumuskan regulasi audit syariah untuk program zakat. Direktur Komunikasi dan Mobilisasi Sumber Daya Dompet Dhuafa (DD), Bambang Suherman mengatakan, regulasi audit syariah ini positif untuk melakukan penataan yang lebih baik terhadap pengelolaan zakat.

"Dalam rangka melakukan proses penataan yang lebih profesioanal kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, Dompet Dhuafa menanggapinya secara poaitif. Ini tentu akan sangat baik," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/10).

(Baca juga: Baznas Dukung Regulasi Audit Syariah untuk Zakat)

Ia menuturkan, dengan adanya regulasi audit syariah tersebut akan tercipta ruang profesionalisme yang lebih besar dan menjadi penjamin terhadap pelaksanaan manajemen pengelolaan zakat. "Dengan ini bisa lebih teruji, demikian juga aspek transparansi dan akuntabilitas," ucapnya.

 

Kendati demikian, Bambang mengatakan bahwa ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Salah satunya, kata dia, pemerintah harus berkomunikasi dulu dengan para pimpinan lembaga zakat, sehingga dapat memberikan gambaran tentang pengelolaan zakat yang terjadi di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement