REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Ihsan Jawa Tengah dikukuhkan sebagai LAZ Provinsi pada Sabtu (9/9). Pengukuhan tersebut diterima langsung oleh Ketua Yayasan Al Ihsan, Sakidi, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 558. Menurut Kementrian Agama, Al Ihsan layakmenjadi LAZ Provinsi setelah melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Terima kasih kepada segala pihak yang sudah memberikan dukungan sehingga LAZ Al Ihsan Jawa Tengah dikukuhan olehKemanag RI sebagai LAZ Provinsi. Kami memohon doa restu agar senantiasa dipercaya dalam mengelola amanah ummat, ujar Sakidi dalam sambutannya.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar bersinergi sehingga penghimpunan dan pengelolaan zakat dapat berjalan dengan maksimal. Selain pengukuhan, turut berlangsung seminar zakat yang mengambil tema 'Bolehkah Masjid, Sekolaah, Koperasi, Pesantren dan Perkantoran Mengelola Dana Zakat?' Seminar tersebut dihadiri oleh 300 peserta yang merupakan utusan Kementrian Agama Provinsi, Kabupaten, pengurus masjid, yayasan , sekolah dan berbagai lembaga yang bergerak dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat.
Advertisement