Senin 21 Aug 2017 17:50 WIB

AASI akan Kaji Wakaf Manfaat Asuransi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agung Sasongko
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf manfaat asuransi. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai, produk ini perlu dikaji terlebih dahulu sebelum menghimbau seluruh perusahaan asuransi syariah untuk menyediakannya.

Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa.

Ketua Umum AASI, Sya'roni menilai, adanya produk ini merupakan bagian dari upaya membesarkan industri asuransi syariah. "Memang harusnya semua asuransi syariah menyediakan, meski dengan kemasan yang berbeda. Karena produk ini bagian dari upaya membesarkan industri asuransi syariah," ujar Sya'roni kepada Republika.co.id, Senin (21/8).

Meski DSN MUI sudah merilis fatwa mengenai hal ini sejak tahun lalu, produk ini baru tersedia pada asuransi syariah Sun Life Financial Indonesia. Menurut Sya'roni pihaknya akan melakukan kajian dari segi manfaat dan minat masyarakat terhadap produk ini sebelum menyarankan kepada perusahaan-perusahaan asuransi untuk menyediakan produk ini.

"AASI perlu melakukan kajian lebih jauh terlebih dulu sebelum menghimbau semua anggota untuk menyediakan produk itu," kata Sya'roni.

Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Wakil Ketua DSN MUI, Fathurrahman Djamil menjelaskan, wakaf asuransi ini dapat mempermudah masyarakat dalam berwakaf. Apalagi saat ini jumlah wakaf per Desember 2016 baru mencapai Rp 3 miliar, sementara target wakaf sesuai dengan potensi pasar adalah Rp 330 miliar, berdasarkan data Bank Indonesia (BI),

Menurut Fathurrahman, tantangan mendasar dalam mengoptimalkan program wakaf di Indonesia adalah belum dipahaminya hukum wakaf dengan baik dan benar oleh sebagian besar masyarakat.

"Peningkatan sosialisasi mengenai manfaat wakaf bagi masyarakat dapat menjadi solusi. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi langkah perusahaan asuransi jiwa syariah yang ikut mengedukasi masyarakat mengenai wakaf," kata Fathurrahman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement