Rabu 26 Jul 2017 16:35 WIB

Baznas-FI Inisiasi Fikih Zakat SDGs

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Fikih zakat.
Foto: Blogspot.com
Fikih zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Filantropi Indonesia (FI) menginisiasi perumusan Fiqih Zakat on Sustainable Development Goals (SDGs). Dalam perumusan Fiqih Zakat on SDGs, Baznas dan FI menggandeng ulama, pegiat zakat, pegiat filantropi, dan akademisi.

Anggota Baznas, Masdar Farid Masudi mengatakan, Fiqih Zakat akan menjadi legitimasi teologis yang jelas mengenai penggalangan, pengelolaan dan pendayagunaan zakat untuk mendukung program-program terkait SDGs. Baznas juga meyakini peran zakat dapat menjadi hal yang strategis dalam mendorong pelaksanaan SDGs di berbagai belahan dunia, khususnya dunia Islam.
 
"Fiqih Zakat diharapkan bisa menjadi panduan bagi pengelola zakat dan muzaki dalam menggalang, mengelola dan mendayagunakan zakat untuk mendukung program-program terkait SDG," kata Masdar kepada Republika.co.id di Kementerian Agama RI saat acara Philanthropy Learning Forum 18, Rabu (26/7).
 
Dijelaskan Masdar, dari ke-17 poin SDGs, secara garis besar gerakan zakat berfokus pada 11 isu. Yaitu isu pemberantasan kemiskinan, menghapuskan kelaparan, peningkatan kualitas kesehatan, pemberian pendidikan yang layak, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi. Juga isu energi, pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan, perubahan iklim dan kemitraan.
 
Maka, untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, perlu diatur garis-garis acuan yang mendukung pembangunan global. Namun, dengan tetap berada pada koridor syariah. "Dalam kontribusi zakat untuk tujuan pembangunan global, perlu dibangun jembatan yang menghubungkan fiqih pemberdayaan zakat yang dikembangkan berdasarkan asnaf dengan pembangunan yang dikembangkan oleh SDGs," ujarnya.
 
Acara Philanthropy Learning Forum 18 dengan tema Merumuskan Fiqih Zakat on SDGs dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama RI pada Rabu (26/7). Dilaksanakan acara ini bertujuan untuk menggalang masukan dan saran dari para ulama, akademisi, pegiat zakat dan pegiat filantropi dalam perumusan Fiqih Zakat.
 
Philanthropy Learning Forum 18 menghadirkan empat pembicara, di antaranya KH Masdar Farid Masudi sebagai Anggota Baznas, Prof Hasanuddin Abdul Fatah sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI, M Maksum sebagai Dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Suzanty Sitorus sebagai Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement