Kamis 08 Jun 2017 21:41 WIB

Agar Zakat Diterima

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat adalah aktivitas yang bertujuan untuk menyucikan harta. Kewajiban ini memiliki dampak sosial yang luar biasa.

Untuk kewajiban zakat individu, ada perintah menunaikan zakat fitrah. Tetapi, bagi mereka yang memiliki keleluasaan harta yang telah sampai nishab dan haul, wajib membayar harta ke kayaan mereka.

Kegiatan berzakat itu akan memiliki muatan nilai lebih bila ditunaikan pada Ramadhan. Saat berzakat, ada sejumlah adab yang pen ting diperhatikan oleh orang-orang yang hen dak berzakat (muzaki). Deretan etika itu akan menyempurnakan perintah zakat dan menambah kualitas zakat. Apa saja etika dan tuntunan yang perlu ditekankan sebelum berzakat?

Syekh Abdul Aziz Muhammad As Salman menjelaskan etika-etika itu dan menuangkannya dalam kitab Mawarid Ad Dham’an li Durus Az Zaman. Menurutnya, hal pertama yang harus ditekankan oleh muzaki ialah ketulusan niat. Zakat yang ia tunaikan diperuntukkan un tuk mencari keridhaan-Nya, tidak untuk kepentingan duniawi. Ini sebagaimana dijelas kan ayat: “Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya. Padahal, tidak ada seseorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya. Tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Mahatinggi. (QS al- Lail [92] : 20).

Sebelum berzakat, hendaknya muzaki me mastikan bahwa harta yang dibayarkan tersebut diperoleh dari jalan dan cara yang halal. Status kehalalan itu akan sangat memengaruhi di terima atau tidak zakat yang dibayarkan. Sebuah riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah menegaskan, Allah hanya akan menerima sedekah dari sumber dan cara yang halal.

Menghindari kesalahan perhitungan, mu zaki disarankan untuk menghitung kadar za kat yang wajib dibayar dengan cermat. Bila mendapati kesulitan, ia bisa berkonsultasi dengan lembaga-lembaga amil zakat atau ulama yang berkompeten.

Kecermatan mengalkulasikan akan meng optimalkan jatah harta yang semestinya bagi para penerima zakat. “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.” (QS al-Ma’arij [70]: 24). Poin ini juga perlu didukung dengan kedisiplinan waktu. Bila telah sampai satu tahun dan telah dinyatakan terkena zakat, yang bersangkutan tak boleh lagi menundanunda kewajiban.

Soal pendistribusian zakat pada mustahik, Syekh Abdul Aziz mengatakan agar meng utamakan keluarga dan kerabat terdekat. Bila terdapat di antara mereka yang dianggap masuk dalam kategori salah satu penerima zakat, Islam menganjurkan agar mereka lebih diprioritaskan.

Tindakan ini akan mendatangkan kedekatan dan merajut tali silaturahim. Hadis riwayat Thabrani dan Hakim dari Abu Said al-Khudri menegaskan hal itu. Pemberian paling utama ialah yang ditujukan bagi kerabat yang mem butuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement