Kamis 18 May 2017 14:59 WIB

2017, Baznas Jatim Targetkan Himpun Dana Rp 60 Miliar

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur menargetkan penghimpunan dana zakat mencapai Rp 60 miliar sampai akhir 2017. Penghimpunan dana zakat Baznas Jatim itu mengalami peningkatan sekitar 20 persen per tahun.

Ketua Baznas Jatim Abdussalam Nawawi mengatakan, pada 2016 dana yang terhimpun di Baznas provinsi dan 38 kabupaten/kota mencapai Ro 42,7 miliar. Angka tersebut naik 25 persen dibandingkan dana yang terhimpun pada 2015 senilai Rp 32 miliar.

"Itu dana yang terhimpun selama satu tahun. Untuk tahun ini total Jatim itu harapannya bisa terhimpun Rp 60 miliar," ujarnya, di kampus UIN Sunan Ampel Surabaya, Rabu (17/5).

Untuk mencapai target tersebut, Nawawi menyebut Baznas menerapkan dua jalur. Yakni, jalur langsung ke masyarakat dengan memperkuat tenaga fund racing atau tenaga pengumpul.

 

Adapun jalur kedua melalui unit pengumpul zakat (UPZ) diperbanyak jumlahnya. "Lembaga-lembaga yang belum terbentuk kita datangi untuk membentuk," katanya.

Dari total dana yang dihimpun pada 2016 tersebut, sekitar Rp 1,4 miliar di antaranya terhimpun selama Ramadhan khusus kantor Baznas Provinsi. Nawawi memperkirakan kenaikan zakat yang terhimpun selama Ramadhan bisa mencapai 25 persen setiap tahun.

Menurutnya, persiapan penghimpunan zakat selama Ramadhan sudah dipersiapkan sejak sebulan yang lalu. Baznas Jatim telah mengumpulkan unit-unit maupun instrumen pengumpul zakat.

Selain itu, Baznas juga telah menjalin kerja sama dengan kalangan perhotelan maupun perkantoran untuk memfasilitasi pengumpulan maupun penyaluran zakat.

"Apalagi saat ini mekanisme pembayaran zakat sangat dipermudah. Bisa melalui pemotongan pulsa, setoran langsung dari rekening bisa, lewat konter-konter yang dibuka di beberapa tempat bisa, lewat UPZ-UPZ," ujarnya.

Ia juga tidak menepis jika selama Ramadhan banyak bermunculan UPZ-UPZ baru. Namun, hanya UPZ yang mengantongi izin yang diperbolehkan beroperasi.

"Kalau zakat enggak boleh karena sudah efektif berlaku undang-undang. Kecuali yang sudah mendapat izin," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement