REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum diperintahkannya secara tegas berzakat bagi kaum Muslim di Makkah karena mereka baru menjadi pribadi-pribadi yang dihalang-halangi dalam menjalankan agama. Tetapi, kaum Muslim yang di Madinah adalah jamaah yang memiliki daerah, eksistensi, dan pemerintahan sendiri.
''Karena itu, beban tanggung jawab mereka adalah mengambil bentuk baru sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku,'' kata Qaradhawi.
Selain itu, ayat-ayat yang turun di Madinah telah menegaskan bahwa zakat itu hukumnya wajib dan ada ketentuan besarannya serta sanksi bagi yang melanggarnya.
Perintah diwajibkannya mengeluarkan zakat termaktub dalam surah Attaubah ayat 103. ''Ambillah sebagian harta mereka sebagai sedekah yang engkau pergunakan untuk membersihkan dan menyucikan mereka.''
"Dan, pada harta kekayaan mereka melekat hak bagi fakir miskin yang sampai hati meminta dan yang tidak mau meminta.'' (QS Adzdzariyat: 19).