Senin 27 Mar 2017 20:29 WIB

Kepulauan Riau Tingkatkan Kualitas Amil Zakat

zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM  -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau menargetkan badan amil zakat di wilayah itu mampu mengumpulkan zakat hingga Rp90 miliar, sepanjang 2017. Kasi Pemberdayaan Zakat Kemenag Kepri, Afifah Mardiyah di Batam, Rabu, menyatakan target yang ditetapkan lebih tinggi dibanding laporan pendistribusian zakat pada 2016, yang hanya Rp60 miliar.

"Saya meyakini dana yang terkumpul lebih dari itu karena dana tersebut bersumber dari zakat maal, zakat fitrah, infaq dan shodaqah namun karena tidak dilaporkan ke Baznas maka kita hanya mencatat yang dilaporkan saja. Target kami, tahun ini bisa mencapai Rp90 miliar," kata Afifah.

Untuk mencapai target, Kemenang melakukan kegiatan pembinaan amil zakat untuk meningkatka kualitas sumber daya manusia. Kemenag Kepri percaya pelatihan amil zakat dapat meningkatkan pengelolaan zakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat membayar zakat karena amil mampu memberikan edukasi yang baik.

"Selama ini masyarakat lebih banyak menyerahkan zakatnya kepada individu sehingga tidak terdata dan terkelola dengan baik padahal sudah banyak UPZ yang sampai ke desa-desa. Edukasi kita adalah bagaimana masyarakat menyalurkan zakatnya ke UPZ yang resmi," kata dia.

 

Ia yakin, bila masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik tentang kewajiban menyalurkan zakat dan para amil zakat mampu bekerja secara professional dan amanah, maka potensi zakat sebagai instrumen memakmurkan umat Islam dapat terwujud.

Sementara itu, Kemenag Kepri menggelar bimbingan teknis bagi 30 amil zakat yang ada di provinsi Kepulauan itu.

Ketua Panitia Pelaksana, Tarmizi, mengatakan bimbingan teknis bagi amil zakat sangat dibutuhkan karena masih rendahnya kualitas SDM pengurus lembaga pengelola seperti yang tersedia di BAZ dan LAZ.

Kemenag Kepri ingin meningkatkan kualitas SDM pengelola zakat sehingga dapat dapat melakukan penghimpunan, pendistribusian dan sampai menyampaikan laporan yang akuntabel. "Kami tidak ingin menemui kendala dalam pengelolaan zakat karena regulasinya jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sehingga hasilnya lebih maksimal," kata dia.

"Kinerja Baznas akan semakin dipercaya masyarakat jika sudah efektif dan transparan yang dibangun oleh tenaga-tenaga pengelola yang professional. Tujuan akhirnya adalah kita ingin zakat menjadi gaya hidup umat Islam sehingga zakat benar-benar menjadi salah satu sumber kekuatan umat Islam," kata Tarmizi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement