Senin 20 Mar 2017 17:19 WIB

Zakat Sebagai Pengurang Beban Pajak, Mungkinkah?

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Zakat
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, Berbagai terobosan terus dilakukan guna mengoptimalkan potensi zakat dari masyarakat. Di Jawa Tengah, zakat digagas sebagai salah satu cara untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (umat Islam). 

Usulan ini datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah. Bahkan, pernah diusulkan melalui Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka mengoptimalkan zakat dari umat Islam.

“Saat itu, Komisi E pernah menggunakan hak inisitaif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang zakat ini,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Tengah KH Kamal Fauzi, Senin (20/3).

Dengan adanya Perda zakat, diharapkan zakat bisa dikelola secara profesional dan sesuai dengan syariah. Termasuk ke depan, zakat bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi pajak yang dibayar oleh masyarakat.

Secara rinci, PKS sendiri sebenarnya berharap zakat bisa menjadi sarana untuk mengurangi pajak. Jika bisa terealisasi tentu meringankan beban masyarakat, khususnya umat Islam.

“Karena kewajiban membayar zakat dapat mengurangi besaran beban pajak yang harus dibayar oleh seorang Muslim sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang taat pajak,” ujarnya.

Contohnya, ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, jika membayar zakat itu -secara otomatis— akan mengurangi jumlah kewajiban pajak yang dibayarkan.

Pada akhirnya, masyarakat akan memiliki kemauan untuk mengeluarkan zakat guna mengurangi beban pajak. Dengan begitu maka perolehan zakat dari masyarakat juga akan semakin besar.

Kamal mengungkapkan, jika zakat itu benar-benar mengurangi pajak, banyak yang membayar zakatnya di lembaga zakat yang telah direkomendasikan oleh pemerintah. Hanya saja, pertanggungjawaban pengelolaan zakat oleh lembaga yang bakal menangani harus benar-benar transparan dan masyarakat bisa melakukan kontrol langsung.

“Untuk itu, jika raperda zakat nantinya bisa disahkan menjadi Perda, maka akan dibentuk dua lembaga yang akan menangani masalah zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) selaku lembaga pengawas dan lembaga amil zakat (LAZ) selaku pelaksana,” ujarnya.

Anggota DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari mengatakan, contoh konsep zakat pengurang pajak ini telah dilakukan di Malaysia. Pada 1978, Pemerintah Malaysia mengesahkan aturan setiap pembayaran zakat individu dapat menjadi pengurang pajak.

Pada 1990, zakat pengurang pajak mulai diberikan kepada perusahaan yang membayar zakat dengan potongan sangat kecil. Jika pembayaran zakat individu dapat menjadi pemotongan pajak 100 persen, pada 2005 Pemerintah Malaysia telah mengeluarkan keputusan menerima zakat perusahaan menjadi pengurang pajak hanya sebesar 25 persen.

Hingga saat ini, Pemerintah Malaysia masih belum menerima usulan agar zakat perusahaan dapat mengurangi pajak 100 persen. Dengan adanya zakat sebagai pengurang pajak, bisa meningkatkan kesadaran berzakat umat Islam di Malaysia.

“Sementara cara pembayaran zakat yang paling banyak dilakukan oleh muzakki di Malaysia adalah melalui pemotongan secara langsung gaji para pegawai pemerintah atau karyawan perusahaan swasta,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement