Senin 20 Feb 2017 19:45 WIB

Standardisasi Amil Zakat Dibutuhkan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Agung Sasongko
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Indonesia Magnificence Zakat (IMZ) Kushardanta Susilabudi menilai, sertifikasi dan standardisasi amil zakat secara nasional memang diperlukan. Pasalnya, saat ini, lembaga-lembaga amil zakat memang membutuhkan amil-amil yang memiliki kompetensi dan kapasitas.

Kendati begitu, dengan merujuk UU no.23 tahun 2011, yang menyebut pengelolaan zakat di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nana menyarankan, rencana sertifikasi itu harus berkoordinasi atau berada di bawah koordinasi Baznas.

''Karena Baznas sebagai koordinator pengelolaan zakat di Indonesia, hendaknya memang sertifikasi itu juga berkoordinasi dengan Baznas dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti FOZ, asosiasi profesi, dan pihak-pihak lain yang kira-kira terkait,'' ujarnya kepada Republika.co.id belum lama ini.

Ditambahkannya, sertifikasi amil zakat ini juga nantinya dapat mewujudkan tujuan pengelolaan zakat yang sesuai dengan UU NOmor 23 Tahun 2011, yaitu untuk memberikan hasil guna dan daya guna ke dalam pengentasan kemiskinan.

''Itu semua kan memerlukan sosok amil, katakanlah, yang mumpuni, yang kompeten. Jadi, tujuan daripada pengelolaan zakat yang sesuai UU itu bisa tercapai dan terlaksana,'' katanya.

Seiring dengan adanya pengakuan manajemen mutu dari aspek kelembagaan LAZ, dia pun menyarankan, perlu ada pula pengakuan atau standardisasi dari aspek kualifikasi kinerja dan kompetensi SDM amil tersebut. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan adanya semacam sertifikasi profesi.

Artinya, dari sisi kelembagaan ada manajemen mutu yang berbasis ISO, kemudian ditambah dari sisi orangnya dengan standar dari sertifikasi profesi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement