Selasa 27 Sep 2016 16:44 WIB

Rencana Pemerintah Gunakan Dana Zakat, CIBEST: Harus Sesuai Syariah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agung Sasongko
Kartun utang negara dan zakat
Foto: Republika/Da'an Yahya
Kartun utang negara dan zakat

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Bisnis dan syariah (CIBEST) Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik menilai, rencana pemerintah ingin mengentaskan kemiskinan di Indonesia dengan menggunakan dana zakat, maka pendekatannya harus berbeda. Jangan menggunakan pendekatan yang sudah ada.

"Dalam konteks ini, yang harus menjadi pemimpin pengelola zakat agar sesuai ketentuan syariah dan undang-undang (UU) tetaplah Baznas," kata dia. Menurutnya, rencana tersebut bukanlah suatu masalah, namun harus ada sinergi seimbang yang dilakukan pemerintah terhadap Baznas.

"Kalau memang zakat diberi ruang lebih besar untuk mengentaskan kemiskinan, maka dukungan terhadap Baznas juga harus lebih besar," ujar  kepada republika.co.id, Selasa (27/9). Dukungan tersebut bisa melalui sisi penghimpunan, kelembagaan, maupun infrastruktur.

 

Dia khawatir apabila yang melakukannya maka tidak akan sesuai syariah dan UU. Pasalnya ada kemungkinan pemerintah belum terlalu paham tentang fiqih zakat sehingga lebih baik urusan eksekusi tetap menjadi kewenangan Baznas. Sedangkan pemerintah bisa menjadi pengawasnya.

Irfan mengatakan potensi zakat di Indonesia sebesar 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan akan semakin besar seiring pertumbuhan perekonomian Tanah Air. Potensi besar zakat korporasi merupakan yang paling besar, yakni 53 persen, kemudian disusul zakat penghasilan individu 38 persen. Apabila hendak mengoptimalkan potensi zakat, maka perlu ada upaya penyadaran terhadap pembayar atau wajib zakat (muzakaki).

"Kita imbau perusahaan menunaikan zakat. Perlu peran signifikan pemerintah. Kalau pemerintah terlibat jadi signifikan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement