Kamis 25 Aug 2016 14:54 WIB

Muhammadiyah Ajak Warga Sulsel Salurkan Zakat ke Lazismu

Lazismu
Foto: muhammadiyah.or.id
Lazismu

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah melalui Lembaga Amil Zakat dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu).

"Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqahnya melalui Lazismu, sebagai salah satu lembaga resmi yang diakui dan mendapat izin dari pemerintah untuk menerima dan menyalurkan zakat," ungkap Wakil Ketua Muhammadiyah Sulsel, Dr KH Mustari Bosra di Makassar, Rabu (25/8).

Mustari selaku Koordinator Lembaga Amil Zakat dan Sadaqah (LAZIS) Muhammadiyah Sulsel, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai Lazismu sebagai salah satu lembaga yang mendapat izin dari pemerintah untuk menerima dan menyalurkan zakat.

"Kami telah melakukan sosialisasi dan mengajak berbagai lembaga dan organisasi untuk menyalurkan zakat melalui Lazismu, termasuk dengan perbankan dan perguruan tinggi,"katanya.

Dia mengatakan, Lazismu hanya salah satu komponen perantara, yakni antara wajib zakat (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dan penerima zakat (orang yang berhak menerima zakat).

Mustari selaku Koordinator Lembaga Amil Zakat dan Sadaqah (LAZIS) Muhammadiyah Sulsel, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai Lazismu sebagai salah satu lembaga yang mendapat izin dari pemerintah untuk menerima dan menyalurkan zakat.

"Kami telah melakukan sosialisasi dan mengajak berbagai lembaga dan organisasi untuk menyalurkan zakat melalui Lazismu, termasuk dengan perbankan dan perguruan tinggi,"katanya.

Dia mengatakan, Lazismu hanya salah satu komponen perantara, yakni antara wajib zakat (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dan penerima zakat (orang yang berhak menerima zakat).

"Fungsi perantara antara lain menghilangkan efek-efek psikologis antara pemberi zakat dan penerima zakat, karena kalau wajib zakat yang langsung menyerahkan zakatnya kepada penerima zakat, bisa saja timbul perasaan berutang kepada penerima zakat dan juga dapat mengurangi kemerdekaan (perasaan) kedua belah pihak,"tutur Mustari.

Fungsi perantara antara lain menghilangkan efek-efek psikologis antara pemberi zakat dan penerima zakat. Menurut dia, hal itu karena kalau wajib zakat yang langsung menyerahkan zakatnya kepada penerima zakat, bisa saja timbul perasaan berutang kepada penerima zakat dan juga dapat mengurangi kemerdekaan (perasaan) kedua belah pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement