Jumat 11 Sep 2015 12:57 WIB

Kemenag Seharusnya tak Perlu Jadi Penyalur Wakaf

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama tidak menjadi operator atau penyalur wakaf. Namun, tetap pada tugas pokok dan fungsinya sebagai regulator wakaf.

"Cukuplah berbagi tugas, siapa yang bereran sebagai regulator siapa yang berperan sebagai operator," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa di Jakarta, Jumat (11/9).

Ia menjelaskan, penyaluran wakaf produktif seharusnya dilakukan Badan Wakaf Indonesia bukan Kemenag. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti pentingnya penataan birokrasi agar wakaf produktif dapat dikelola dengan baik.

Menurutnya, permasalahan wakaf bukanlah persoalan yang mudah. Banyak hal harus ditempuh agar tidak mendatangkan masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah masalah akta tanah wakaf.

Ia mencontohkan,  salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandung yang berasal dari tanah wakaf dijual oleh ahli waris pewakaf tanah tersebut.

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban Kemenag untuk melakukan semacam nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional agar tanah wakaf bersertifikat. Sehingga tidak terjadi kasus sengketa tanah wakaf lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement