Jumat 04 Sep 2015 19:03 WIB

Kemenag Data Tanah Wakaf di Tangerang

Zakat infaq sedekah Wakaf
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat infaq sedekah Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pendataan 2,981 juta meter persegi tanah wakaf dari ahli waris dan sebagian belum bersertifikat sehingga rawan untuk digugat.

"Tanah wakaf itu berada pada 2.503 lokasi tapi baru sebanyak 1.358 lokasi yang sudah memiliki sertifikat," kata Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Nawawi di Tangerang, Jumat (4/9).

Nawawi mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang tanah wakaf tersebut kepada ahli waris sehingga diharapkan tidak terjadi konflik pertanahan. Dalam sosialisasi tanah wakaf itu, pihak Kemenag Kabupaten Tangerang juga melibatkan tokoh masyarakat dari ulama setempat.

Menurut dia, dahulu pemberi wakaf cukup menyerahkan dengan bersalaman dan ucapan kedua pihak sehingga tidak ada bukti tertulis. Namun pihaknya mendapatkan amanah untuk melakukan sertifikat tanah wakaf tersebut agar belakangan tidak ada gugatan dari ahli waris.

Dia menambahkan tingkat kebutuhan ekonomi kadang memaksa untuk menggugat tanah wakaf karena sebelumnya tidak ada sertifikat. "Makanya anggapan memberikan wakaf dengan hanya bersalaman lalu berucap harus diwujudkan dengan membuat sertifikat," katanya.

Sedangkan sejumlah tanah wakaf itu diantaranya digunakan untuk lembaga pendidikan, musholla, pondok pesantren, balai pengobatan dan kuburan. Tanah wakaf itu harus dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan melalui Badan Wakaf Indonesia tiap kecamatan kemudian diproses untuk dibuatkan sertifikat.

Nawawi menambahkan pembuatan sertifikat itu adalah gratis karena mengunakan dana APBD Kabupaten Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement