Selasa 07 Jul 2015 15:43 WIB

Tim Pansel Bantah Calon Pimpinan Baznas Kurang Kompeten

Rep: Maniarti/ Red: Agung Sasongko
Ketua Umum Baznas KH Didin Hafidhuddin (tengah) bersama para pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Ketua Umum Baznas KH Didin Hafidhuddin (tengah) bersama para pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Panitia Seleksi Badan Amil Zakat Nasional membantah tuduhan Komisi VIII yang menyebutkan calon pimpinan Baznas yang diajukan kurang kompeten. Sekretaris tim pansel Baznas, Muhammadiyah Amin mengatakan, tim pansel yang berjumlah sembilan orang telah melakukan proses seleksi yang ketat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kurang kompetennya darimana? Karena kami sudah melakukan seleksi yang sangat ketat. Saya tidak tahu bagaimana ukurannya anggota DPR mengatakan tidak kompeten," ujar Muhammadiyah Amin kepada ROL, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, dalam melakukan seleksi calon pimpinan Baznas, tim pansel mengacu pada  undang-undang nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014. Dengan demikian proses seleksi dilakukan sesuai tahapan yang semestinya.

Selain itu, anggota tim pansel yang berjumlah sembilan orang juga diisi dari berbagai macam kalangan. Seperti Kementerian Agama, Kemenkumham, Kemenpan, Tokoh Ormas, Akademisi dan Ulama. Sehingga tidak asa unsur politis dalam penetapan 16 nama tersebut.

Ia melanjutkan, saat melakukan seleksi, kesembilan orang tim pansel sepakat 16 nama yang akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo merupakan calon yang terbaik. Nama-nama tersebut terdiri dari berbagai macam profesi seperti mantan menteri, pakar ekonom, pakar agama dan lainnya.

Adapun untuk pengkrucutan 16 nama menjadi delapan saja menjadi hak prerogatif Presiden. Kementerian agama dan tim pansel tidak ikut campur untuk pemilihan nama tersebut. Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, DPR tidak bisa meminta proses seleksi pimpinanan Baznas diulang. Wewenang DPR hanya sebatas memberikan pertimbangan bukan mengajukan seleksi ulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement