Selasa 30 Jun 2015 06:05 WIB

Potensi Zakat Sumbar Rp 1,7 Triliun

petugas layanan jemput zakat dompet dhuafa sedang mendatangi seorang muzakki (pembayar zakat)
Foto: dok. dompet dhuafa
petugas layanan jemput zakat dompet dhuafa sedang mendatangi seorang muzakki (pembayar zakat)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Singgalang (DDS) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan potensi zakat di provinsi itu mencapai Rp1,7 triliun namun belum tergarap maksimal. "Jika Rp1,7 triliun itu dapat dihimpun dengan baik dan dikelola profesional maka zakat akan menjadi salah satu solusi pemberantasan kemiskinan," kata Kepala Cabang Lembaga Amil Zakat DDS Sumbar Musfi Yendra di Padang, Senin (29/6).

Ia mengatakan, ada beberapa alasan potensi zakat yang begitu besar belum terhimpun dan dikelola dengan maksimal di antaranya kebiasaan masyarakat yang menyalurkan zakat secara langsung. Harus diakui sulit untuk meyakinkan pembayar zakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat, orang lebih banyak memilih membayar langsung kepada penerima.

Ia menceritakan ada seorang pengusaha yang mengeluarkan zakat mencapai Rp2 miliar per tahun, namun selalu menyalurkan dengan membagikan langsung dengan jalan mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak.

"Sudah lima tahun kami lobi tetap tidak berhasil, padahal kalau menyalurkan langsung apalagi mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak berisiko seperti ada yang terinjak-injak," ujar dia.

Kemudian, ia mengakui saat ini tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga amil zakat belum penuh sehingga masih ada yang ragu menyalurkannya melalui lembaga. "Publik menilai kalau lembaga amil zakat hanya sekadar menghimpun dan menyalurkan, kami juga bisa jadi untuk apa harus lewat lembaga," lanjut dia.

Selain itu bisa juga karena ada yang melihat lembaga amil zakat tersebut punya kepentingan lain diluar kemanusiaan sehingga orang menjadi enggan menyalurkan lewat lembaga itu. Pada sisi lain ia menyampaikan menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat dibandingkan secara langsung memiliki banyak kelebihan.

"Lembaga amil zakat tidak hanya membagikan saja namun juga ada program pembinaan sehingga bisa mengangkat taraf ekonomi penerima zakat menjadi lebih sejahtera sehingga ke depan dapat menjadi pembayar zakat," ujar dia.

Sementara Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Romi Iskandar menilai penyaluran zakat secara langsung dari pembayar zakat kepada penerima dalam Islam diperbolehkan "Akan tetapi usahakan salurkan kepada keluarga terdekat yang memang masuk kategori penerima zakat," kata dia.

Namun ia menilai untuk lebih efektif akan lebih baik zakat dibayarkan melalui melalui lembaga amil zakat karena akan ada pemerataan penerima sehingga tidak menumpuk pada satu orang. "Penyaluran melalui lembaga amil zakat dampaknya akan lebih terasa karena biasanya ada program pembinaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement