Jumat 12 Jun 2015 14:04 WIB

Agar Produktif, Tanah Wakaf Digunakan Buat Rusun

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Untuk membuat tanah wakaf lebih produktif, Kementerian Agama melakukan kerjasama dengan Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun rumah susun (rusun) di atasnya.

Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama Hamka mengatakan, pihaknya  hanya akan menyediakan tanah wakafnya saja. Namun, untuk proses pembangunan akan dikerjakan kementerian terkait.

"Disamping untuk memproduktifkan tanah wakaf. Rumah susun diperuntukkan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Kemenpera dan Bappenas mmebangun rusun untuk tujuan MBR. Kami hanya siapkan tanahnya saja, untuk diproduktifkan," ujar Hamka kepada Republika, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, dengan membangun rusun di atas tanah wakaf. Maka tanah tersebut tidak dapat dijual atau dipindahkan hak kepemilikannya. Sehingga dalam proses pembangunannya, kementerian terkait tidak perlu khawatir akan sengketa lahan atau hal lainnya,

Kasubdit Penyuluhan dan Kerjasama Wakaf Lemenag Ahmad Muhajir Algadri menambahkan, pada tahun ini ada lima lokasi tanah wakaf yang di atasnya akan dibangun rusun. Yakni,  Bojonegoro, Cilegon, Cakung, Cipayung, dan Makassar.

Pemilihan lokasi tersebut berdasarkan luas tanah yang dibutuhkan untuk  pembangunan rusun. Yakni seluas 4.000 meter persegi.

Selain berdasarkan luas tanah, pemilihan lokasi juga berdasarkan persetujuan nadzir sebagi pengelola wakaf. Jika nadzir tidak bersedia untuk dibangun rusun di atas tanah wakaf tersebut, maka kementerian agama tidak akan menyerahkan data tersebut kepada kementerian terkait.

Ia mengatakan, kementerian agama hanya bertindak sebagai penghubung antar nadzir dan Bappenas. Dengan adanya pembangunan rusun di atas tanah wakaf ini maka seluruh aset wakaf tidak ada yang telantar dan dapat diproduktifkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement