Sabtu 11 Apr 2015 16:45 WIB

Wakaf tak Harus dengan Tanah

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Dwi Murdaningsih
Wakaf Uang (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Wakaf Uang (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di masyarakat kegiatan berwakaf mungkin lebih lazim dengan wakaf tanah. Hal ini karena memang sejak dulu masyarakat banyak yang mewakafkan tanah. Wakaf sendiri berarti memberikan hartanya, dijaga agar bisa menghasilkan keuntungan atau manfaat terus menerus untuk kepentingan umat. Hartanya sendiri harus masih utuh.

Humas Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nurkaib, mengungkapkan aturan wakaf di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2004. Di dalamnya disebutkan jenis-jenis harta wakaf, ada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta wakaf benda bergerak seperti kendaraan dan uang. Jenis wakaf terakhir yang belum banyak dikenal masyarakat.

Nurkaib menambahkan wakaf uang memudahkan seseorang untuk berwakaf. Ketika tanah sudah semakin sedikit dan harganya semakin mahal, wakaf uang menjadi solusinya. Jumlahnya pun tak perlu besar, dengan Rp 50 bahkan seseorang sudah bisa berwakaf.

"Ketika kebutuhan tanah sudah sangat besar tanah sedikit harga melambung hanya sedikit yang bisa mewakafkan tanah karena terlalu mahal. Dengan wakaf uang semua orang bisa melakukan wakaf. Mau Rp 1 juta, Rp 100 ribu, bahkan Rp 50 ribu juga bisa," katanya.

 

Kegiatan berwakaf sekarang ini juga dengan mudah bisa dilakukan melalui berbagai badan wakaf yang ada. Di badan wakaf nantinya, dana hasil wakaf akan dikelola lebih lanjut.

"Di BWI sendiri ada yang diproduktifkan melalui produk perbankan syariah, ada lagi yang diinvestasikan. Salah satunya sedang berjalan proses pembangunan rumah sakit ibu dan anak di Serang, Banten," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement