Selasa 24 Mar 2015 19:26 WIB

Wakaf Produktif Sudah Ada Dalam Ilmu Fiqih

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Muslimah Hizbu Tahrir Indonesia (HTI), Iffah Ainurrochmah mengungkapkan, wakaf produktif sesungguhnya sudah tertera dalam ilmu fiqih.

Oleh sebab itu, Iffah menyayangkan jika umat Islam belum mengetahui manfaat yang lebih besar dari wakaf produktif dibandingkan wakaf sosial yang selama ini masyarakat ketahui. "Ini sudah ada dalam ilmu fiqih," ujar Iffah kepada Republika, Selasa (24/3).

Menurutnya, sistem wakaf ini juga telah dilakukan di Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Selain itu, masyarakat di masa khilafah juga sudah menggunakan sistem wakaf produktif.

Iffah mengakui wakaf produktif itu memiliki manfaat yang lebih dibandingkan wakaf sosial. Ia menegaskan, manfaat dari wakaf ini akan terus berkembang dan berlangsung lama.

Dia juga menerangkan, wakaf ini jelas memiliki keuntungan baik bagi pengelola maupun masyarakat yang kemudian bisa merasakan hasilnya melalui kegiatan sosial.

Iffah juga menjelaskan salah satu contoh wakaf produkti yang dilakukan umat Islam di Kairo. Menurutnya, salah satu bentuk wakaf yang dilakukan mereka, yakni wakaf moda transportasi berbayar.

Ia mengungkapkan, keuntungan yang dihasilkan transportasi ini selalu disalurkan mereka kepada para fakir miskin. "Bahkan disalurkan dalam bentuk beasiswa," ujar Iffah.

Intinya, manfaat pahala maupun keuntungan dari wakaf produktif tidak hanya dirasakan bagi para pewakaf sajan. Namun, dia menambahkan, manfaatnya bisa dirasakan juga oleh umat Islam dan penerima wakaf itu.

Wakaf produktif ini diakui Iffah belum dipahami benar oleh masyarakat Indonesia. Penyebabnya, karena kurangnya pemahaman dan sosialisasi pemerintah mengenai hal tersebut.

Oleh sebab itu, Iffah menyarankan agar pemerintah bisa memberikan penjelasan terkait pemanfaatan wakaf produktif ini ke masyarakat.

Sebab, ungkapnya, wakaf ini jelas memiliki manfaat yang besar daripada wakaf sosial yang selama ini dipahami dan digunakan oleh masyarakat Indonesia secara umum. Menurut Iffah, pemerintah bisa sosialisasikan hal ini melalui media massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement