Selasa 03 Mar 2015 14:35 WIB

Tak Penuhi Hak Pegawai, Yayasan Wakaf Digugat

Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Yayasan Wakaf Al Fatah dituntut membayar pesangon dan sejumlah hak normatif lain terhadap 33 mantan perawat Rumah Sakit Al Fatah Ambon yang diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak akhir 2014.

Tuntutan tersebut disampaikan penasihat hukum para mantan perawat, Rustam Maruapey dan Samrin Sahmad dalam sidang Hubungan Industrial Pancasila (HIP) di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3).

Ketua majelis hakim PHI, Halima Umaternate yang membuka sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan tim penasihat hukum puluhan karyawan tersebut.

Pihak yayasan yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Yayasan Wakaf Al Fatah Ambon, H.R Sangadji, sekretaris DR. M. Riyadh Uluputty, bendahara Evie Baadilla, dan koordinator rumah sakit Achmad Afifudin.

Kemudian Drs Hadi Basalamah selaku koordinator lembaga pendidikan yayasan dan Haris Soulissa yang menjadi bendahara dimana pihak yayasan menggunakan Hasan Ohorela sebagai penasihat hukum mereka.

Menurut Rustam, pengajuan gugatan terhadap Yayasan Wakaf Al Fatah Ambon ke peradilan HPI ini didasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Masalah ini merupakan sengketa hubungan industrial maka tergugat patut menanggung resiko atas segala kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari tindakan pemberhentian para tergugat," katanya.

Resiko itu berupa kewajiban membayar hak-hak pekerja berdasarkan pasal 164 ayat (3) dan pasal 165 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang terdiri dari uang pesangon sebesar dua kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2).

Kemudian uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali sesuai yang diatur dalam pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak (pasal 156 ayat 4) sehingga jumlah totalnya mencapai Rp 894,071 juta.

"Perhitungan kerugian ini didasarkan pada yurisprudensi atau keputusan majelis hakim Mahkamah Agung RI nomor 25 K/PHI/2007 tanggal 27 Maret 2007," jelas Rustam.

Yurisprudensi MA ini terkait perkara antara PT. Parindo Permai selaku tergugat melawan Berta Apriana Kifli selaku pekerja.

Para perawat yang di-PHK tanpa pesangon ini memiliki masa kerja yang bervariatif karena ada yang sudah mengabdi pada RS Al Fatah Ambon sejak tahun 2007 hingga yang baru masuk bekerja bulan April 2014.

Ketua majelis hakim PHI, Halima Umaternate menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum tergugat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement