Selasa 27 Jan 2015 16:48 WIB

Ini Solusi BAZNAS Soal Peminta Amal di Jalanan

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Pengumpul sumbangan masjid menggunakan ruas jalan untuk meletakkan kotak amal. Aktivitas ini berisiko memacetkan lalu lintas, terutama saat mudik ketika volume kendaraan mulai padat
Foto: AGUNG SASONGKO/REPUBLIKA.CO.ID
Pengumpul sumbangan masjid menggunakan ruas jalan untuk meletakkan kotak amal. Aktivitas ini berisiko memacetkan lalu lintas, terutama saat mudik ketika volume kendaraan mulai padat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyayangkan sistem perhimpunan dana amal untuk pembangunan masjid dan yayasan yang sering berada di jalan raya. Menurut ketua BAZNAS, Didin Hafidhuddin, penghimpunan dana amal seharusnya tidak dilakukan dengan cara seperti itu. Hal tersebut dikarenakan, menghimpun dana dijalanan melihatkan bahwa kita umat yang lemah dan tidak berdaya.

Kiai Didin menjelaskan, Kementerian agama yang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia dan BAZNAS harus mencari solusi yang terbaik untuk menertibkan peminta amal di jalanan tersebut.  Menurutnya, ada dua hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah.

Pertama, pemerintah harus segera melakukan penertiban pembangunan masjid sehingga jarak antara masjid satu dan lainnya tidak terlalu dekat. Jangan sampai pembangunan masjid dilakukan dengan jarak yang sangat dekat dari masjid sebelumnya.

Hal lain yang harus dilakukan yaitu melakukan penertiban dalam penghimpunan dana baik untuk pembangunan masjid atau yayasan yatim piatu. Penertiban ini misalnya dengan mengadakan kerjasama dengan badan amil zakat. Jadi, badan amil zakat harus menjelaskan kepada muzaki (pemberi zakat) bahwa dana infak akan digunakan untuk pembangunan masjid.

"Kita mendukung upaya pemerintah daerah, DPRD atau pihak lainnya yang melakukan penertiban untuk hal ini. Tapi jangan hanya dilarang. Harus ada jalan keluarnya. Jalan keluar yang terbaik," ujar Kiai Didin kepada ROL, Selasa (27/1).

Ia menambahkan, BAZNAS sudah mulai melakukan pengumpulan dana untuk pembangunan masjd dalam skala kecil. Misalnya untuk daerah Kabupaten Sukabumi. Di Balikpapan juga sudah ada peraturan bahwa pembangunan masjid tidak bisa didirikan di sembarang tempat.

Masjid harus dibangun di tempat strategis karena berkaitan dengan jumlah jamaah. Namun menurutnya, memang masih banyak daerah yang tidak terkontrol untuk cara penghimpunan dana amal tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement